Badai PHK Berlanjut Paruh Pertama 2026 Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Yoda Yuuki

No comments
Foto: Ilustrasi

Tintanarasi.com, Nasional – Angka tenaga kerja yang kehilangan mata pencaharian di Indonesia masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Laporan resmi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengorbankan puluhan ribu pekerja selama paruh pertama tahun 2026.

Berdasarkan pembaruan data yang dipublikasikan di laman resmi Satudata Kemnaker dan dipantau pada Sabtu (18/07/2026), otoritas ketenagakerjaan tersebut menegaskan besaran jumlah pekerja yang terkena imbas efisiensi perusahaan.

“Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” demikian bunyi kutipan resmi yang tertulis di situs pemerintah tersebut.

Jika menilik rincian pencatatannya, terjadi lonjakan kasus PHK yang cukup tajam hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Pada catatan bulan sebelumnya, total pekerja terdampak sejak Januari hingga Mei 2026 berada di angka 23.470 orang.

Hal ini mengindikasikan adanya tambahan korban PHK sebanyak 8.919 orang sepanjang bulan Juni 2026.

Perlu diketahui bahwa pencatatan statistik ini memiliki kriteria khusus.

Para tenaga kerja yang putus kontrak atau berhenti bekerja karena alasan pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, maupun mengundurkan diri secara sukarela tidak dimasukkan ke dalam data ini.

Pengecualian tersebut merujuk pada regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Merespons puluhan ribu data yang dirilis pemerintah tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyuarakan kritiknya.

Ia sangat meyakini bahwa fenomena PHK di lapangan ibarat gunung es dan jumlah riilnya jauh melebihi angka resmi Kemnaker.

Saat memberikan keterangan pers di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/07/2026), Said Iqbal menyoroti kelemahan sistem pendataan pemerintah pusat yang hanya mengandalkan laporan berjenjang dari daerah.

“Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” tegas Said Iqbal membeberkan realita di lapangan, seperti dikutip dari Detik.

Share:

Related Post

Leave a Comment