Kabar Gembira! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus Lagi

Yoda Yuuki

No comments
Foto: Unsplash

Tintanarasi.com, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait aturan penyelenggaraan telekomunikasi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Putusan ini secara tegas mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/07/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pilihan layanan jasa telekomunikasi harus dinyatakan secara eksplisit.

Menurutnya, pengaturan formula tarif oleh pemerintah pusat maupun penyelenggara tidak boleh hanya memberikan kepastian hukum bagi operator, tetapi juga wajib menjamin perlindungan hukum yang adil bagi konsumen atas manfaat yang telah mereka bayar.

“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Kuota tersebut harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” tegas Adies di persidangan, dilansir langsung dari website Mahkamah Konstitusi.

Melalui amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut baru dianggap konstitusional jika dimaknai bahwa penetapan tarif oleh operator wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan tidak hangus begitu saja.

Mahkamah menyadari penuh bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat modern.

Oleh karena itu, skema layanan dan formula tarif telekomunikasi tidak boleh semata-mata menguntungkan logika komersial operator.

Perlindungan konsumen ini dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan paket yang fleksibel, seperti fitur akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga opsi refund.

Adies juga menyoroti peran pemerintah agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan formula tarif.

Ia menegaskan, setiap kali ada rencana penyesuaian tarif, pemerintah dan pihak penyelenggara diwajibkan untuk melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen agar tercipta kebijakan yang berimbang.

Lebih lanjut, MK menuntut pihak operator untuk lebih transparan dan memberikan kemudahan akses informasi kepada konsumen.

Aturan main mengenai harga, masa berlaku, kejelasan sisa kuota, dan berakhirnya layanan harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, serta dilengkapi dengan mekanisme penanganan keluhan yang mudah diakses.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku pihak terkait dilaporkan tidak keberatan dan sepakat dengan solusi keterbukaan ini demi keberlanjutan industri yang sehat.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi memberikan penekanan dari aspek hak milik.

Ia menjelaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, sisa kuota harus dipandang sebagai nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah sah dibeli oleh konsumen.

“Pembayaran yang dilakukan oleh pengguna untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan. Ini harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.

Ia memaparkan bahwa nilai ekonomi yang telah dibayarkan oleh masyarakat tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.

Apabila sebuah manfaat layanan diakhiri secara sepihak tanpa informasi yang jelas maupun alternatif yang layak, tindakan tersebut secara nyata melanggar hak perlindungan ekonomi warga negara sekaligus memicu ketidakpastian hukum.

Share:

Related Post

Leave a Comment