Tintanarasi.com, Nasional – Lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya telah dibuka kembali.
Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari langkah penertiban rekening tidak aktif atau dormant yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Rekening dormant sendiri merupakan akun bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode tertentu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan pada Kamis (31/07/2025) bahwa seluruh rekening yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat telah kembali diaktifkan.
“Sejak program ini dimulai beberapa bulan lalu, lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dihentikan sementara kini sudah dibuka kembali setelah proses verifikasi selesai,” jelas Ivan, seperti dikutip dari IDN Times.
Menurutnya, proses penghentian transaksi dilakukan untuk memastikan keabsahan data kepemilikan serta keberadaan nasabah. Setelah data yang dibutuhkan dikonfirmasi, pemblokiran segera dicabut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perbankan. Ivan mengungkapkan bahwa selama ini ada indikasi bahwa rekening-rekening tidak aktif sering diperjualbelikan dan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
“Program ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa banyak sorotan karena sifatnya preventif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan semakin ketatnya pengawasan, para pelaku kejahatan kini mengalami kesulitan dalam mencari rekening kosong untuk disalahgunakan.
Meski demikian, ada sejumlah nasabah yang sempat meluapkan kekesalan karena rekeningnya dibekukan.
“Beberapa nasabah marah karena rekeningnya diblokir, padahal setelah kami telusuri, sebagian di antaranya digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan, terutama dari aktivitas judi online,” imbuhnya.
Leave a Comment