Tintanarasi.com, Palopo – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tengah berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palopo.
Dalam rapat yang berjalan alot pada Senin (10/6/2024), Pansus 1 mengkaji kemungkinan perampingan OPD dari 39 unit kerja menjadi 31 unit kerja.
Ketua Pansus I DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM), mengungkapkan bahwa perampingan ini akan menyebabkan sejumlah OPD dimerger.
Beberapa OPD yang berpotensi dilebur di antaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perkim dan Pertanahan, Dinas Arsip, Perpustakaan, dan Persandian, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
“Formasi perampingan OPD ini kemungkinan masih akan berubah, tergantung hasil kesepakatan pembahasan atau finalisasi kajian Pansus,” jelasnya.
Rapat Pansus 1 DPRD dihadiri oleh anggota Pansus lainnya seperti Nureny, Baharman Supri, dan Jabir. Sementara itu, dari pihak eksekutif hadir Kabag Hukum dan Kabag Ortala.
Leave a Comment