Tintanarasi.com, Palopo – Menjawab dan menengahi keresahan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Perumahan NSP Sampoddo, Komisi II DPRD Kota Palopo mengundang Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadisperkim), Aldi Mustafa, pada Senin (29/1/2024) untuk membahas soal perpanjangan kontrak yang diaspirasikan oleh Anwar S Nuppu, selaku koordinator aliansi.
“Tujuan kita melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah untuk mendengarkan kepastian kapan perpanjangan kontrak diberikan kepada warga yang berhak. Sebab, sepengetahuan kami, penghuni perumahan NSP Sampoddo hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perlu kiranya Dinas Perkim menyelesaikan tuntutan warga yang memenuhi syarat sebagai penghuni perumahan NSP sepanjang mereka tidak bermasalah,” tegas Ketua Komisi II DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM).
Lebih lanjut, CSM merekomendasikan kepada Inspektorat Palopo agar mengkaji ulang kriteria MBR sebagai syarat bagi calon penghuni di perumahan NSP Sampoddo.
Sementara itu, Kadisperkim Palopo, Aldi Mustafa, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perkim, terdapat gerak-gerik penghuni perumahan NSP Sampoddo yang diduga tak sesuai ketentuan. Salah satunya adalah memindah tangankan rumah yang dikontrak ke orang lain tanpa sepengetahuan pihaknya. “Fakta di lokasi, beberapa unit dipindah tangankan ke orang lain. Bahkan, lebih ironis lagi, rumah tersebut dibiarkan kosong dan hanya ditinggali kucing,” sesal Aldi.
Leave a Comment