Tintanrasi.com, Nasional – Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran besar-besaran di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) sebagai bagian dari upaya efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Pemangkasan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta ditindaklanjuti melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pemangkasan anggaran mencapai Rp256,1 triliun untuk belanja K/L dan lebih dari Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah.
Menteri dan pimpinan lembaga diminta untuk melakukan revisi anggaran dan menyampaikannya ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Beberapa kementerian mengalami pemotongan anggaran cukup besar, di antaranya:
- Kementerian Keuangan – Anggaran dipangkas sekitar 22 persen dari total Rp53,19 triliun, setara dengan Rp12,3 triliun.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) – Efisiensi anggaran sebesar Rp8,01 triliun.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) – Dari total anggaran Rp6,4 triliun, dipotong Rp2,305 triliun.
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) – Pemangkasan mencapai Rp81 triliun dari total Rp110 triliun.
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) – Diminta menghemat Rp1,4 triliun dari pagu anggaran Rp2,3 triliun.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) – Dari Rp4,79 triliun, dipotong Rp2,75 triliun atau sekitar 57,46 persen.
- Kementerian Agama (Kemenag) – Anggaran dikurangi Rp14,28 triliun dari Rp78,59 triliun.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) – Mengalami pemotongan 58,17 persen atau Rp4,49 triliun.
- Kementerian Sosial (Kemensos) – Pemangkasan dilakukan di sektor operasional, bukan bantuan sosial.
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) – Rata-rata anggaran dipotong sekitar 50 persen.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa efisiensi harus menyasar belanja operasional dan non-operasional, termasuk perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pengadaan peralatan, dan pembangunan infrastruktur.
Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tetap aman dari pemangkasan.
Sementara itu, beberapa kementerian dan lembaga tetap mendapatkan anggaran utuh, di antaranya:
- Kementerian Pertahanan – Rp166,26 triliun
- Polri – Rp126,64 triliun
- Badan Gizi Nasional – Rp71 triliun
- Kejaksaan Agung – Rp24,38 triliun
- Mahkamah Agung – Rp12,68 triliun
- Badan Intelijen Negara (BIN) – Rp7,05 triliun
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – Rp6,69 triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Rp1,26 triliun
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas anggaran negara dan memprioritaskan belanja yang lebih produktif dalam mendukung pembangunan nasional.
Leave a Comment