Tintanarasi.com, Nasional – Dewan Pers Indonesia resmi meluncurkan pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan menjaga integritas jurnalistik di era teknologi maju.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan bahwa pedoman ini bukan untuk menggantikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), melainkan sebagai pelengkap dalam menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI generatif.
“Ini adalah panduan agar teknologi membantu efektivitas kerja jurnalistik tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar seperti keakuratan, independensi, dan keadilan,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Pedoman ini terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal yang mengatur berbagai aspek, termasuk prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, hingga perlindungan terhadap penyalahgunaan AI.
Beberapa poin penting yang diatur:
- AI Sebagai Alat Bantu: AI hanya digunakan untuk mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan peran manusia.
- Kontrol Manusia: Proses produksi jurnalistik harus diawasi manusia dari awal hingga akhir.
- Transparansi Penggunaan AI: Perusahaan pers diwajibkan menyebutkan aplikasi atau teknologi AI yang digunakan.
- Tanggung Jawab Perusahaan: Perusahaan tetap bertanggung jawab atas hasil jurnalistik yang dihasilkan, termasuk jika ada gugatan atau komplain dari pembaca.
Suprapto, Ketua Tim Penyusun Pedoman, menambahkan bahwa aturan ini juga mencakup tanggung jawab perusahaan pers dalam memastikan akurasi dan verifikasi informasi yang bersumber dari AI.
“AI tidak menggantikan pemikiran kritis manusia. Jurnalis tetap memiliki peran utama dalam memastikan berita faktual dan relevan,” tegasnya.
Ninik menyoroti perkembangan teknologi yang pesat sebagai tantangan utama dalam dunia pers.
“AI tidak memiliki rasa keadilan dan kemampuan berpikir kritis. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian agar teknologi ini tidak malah menimbulkan disinformasi,” ungkapnya.
Proses penyusunan pedoman ini berlangsung selama enam bulan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pegiat media, serta organisasi pers.
Aturan ini juga didasarkan pada regulasi nasional dan pedoman internasional.
Harapan Dewan Pers adalah agar pedoman ini menjadi acuan bagi perusahaan pers dalam menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, etis, dan berkualitas tinggi.
Leave a Comment