Pemkab Luwu Timur Tertibkan Toko Ritel yang Langgar Perizinan

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, melakukan penertiban terhadap toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Jumat (7/3/2025).

Tim penertiban ini terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), yang turut didampingi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.

Dari tujuh toko yang menjadi sasaran penertiban, tiga toko berhasil menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan empat lainnya tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Empat toko yang terkena sanksi terdiri dari dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret, yang kemudian dihentikan pemanfaatan bangunannya berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.

Sesuai dengan ketentuan Perda No. 15 Tahun 2010, toko yang terkena sanksi diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi perizinan bangunan atau memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jika dalam batas waktu yang ditentukan izin terpenuhi, mereka diperbolehkan kembali beroperasi seperti semula.

Indra Fawzy menegaskan bahwa Pemkab Luwu Timur akan lebih memperhatikan tata kelola toko modern di daerah.

“Bupati Irwan ingin memastikan bahwa keberadaan toko modern tidak hanya memenuhi ketentuan perizinan tetapi juga dapat bersinergi dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal,” jelasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Luwu Timur dalam menegakkan regulasi serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata dan berdaya saing.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment