Meski Penuh Kontroversi, RUU TNI Sah Jadi Undang-undang

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani ini menetapkan beberapa perubahan penting dalam UU TNI, yang mencakup penempatan TNI aktif di jabatan sipil, kenaikan usia pensiun prajurit, serta tambahan tugas pokok TNI.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota DPR yang hadir, disertai ketukan palu tanda pengesahan.

Poin-Poin Perubahan dalam UU TNI

  1. TNI Aktif Bisa Mengisi Jabatan di 14 Kementerian/Lembaga

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah revisi Pasal 47 yang memungkinkan TNI aktif menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga sipil, meningkat dari 10 lembaga pada aturan sebelumnya.

Daftar kementerian/lembaga yang kini dapat diisi prajurit TNI aktif mencakup:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Mahkamah Agung

Namun, bagi prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 14 lembaga ini, mereka tetap diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

  1. Kenaikan Batas Usia Pensiun

Perubahan besar lainnya terjadi pada Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Jika sebelumnya usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama adalah 53 tahun, dalam UU TNI yang baru, batas usia pensiun dinaikkan sebagai berikut:

  • Bintara dan tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang hingga dua kali berdasarkan Keputusan Presiden)
  1. Penambahan Tugas Pokok TNI

Dalam Pasal 7, tugas pokok TNI mengalami penambahan menjadi 16 tugas operasi militer selain perang. Dua tugas baru yang dimasukkan adalah:

  • Menanggulangi ancaman siber
  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Tugas-tugas lainnya tetap mencakup pemberantasan terorisme, pengamanan wilayah perbatasan, perlindungan terhadap objek vital nasional, serta bantuan dalam penanggulangan bencana.

Proses Pengesahan RUU TNI Dapat Kritikan

Sebelum disahkan, revisi UU TNI ini mendapat kritik dari berbagai kalangan, terutama dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai beberapa perubahan dalam UU ini dapat mengancam demokrasi dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

Meskipun ada gelombang penolakan, pemerintah dan DPR tetap mencapai kata sepakat dalam pembahasannya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

“Kami memastikan bahwa revisi ini tetap dalam semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi,” ujar Dasco.

Menteri Pertahanan yang hadir dalam rapat juga menegaskan bahwa perubahan ini akan memperkuat sinergi antara militer dan pemerintahan sipil tanpa mengurangi independensi masing-masing institusi.

Dengan pengesahan ini, diharapkan revisi UU TNI dapat meningkatkan efektivitas peran TNI dalam menghadapi tantangan global serta memperkuat pertahanan nasional.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment