Gagalnya Janji Esemka, Jokowi Digugat Warga Solo

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Solo – Sengketa hukum terkait mobil Esemka kembali mencuat ke publik. Kali ini, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo bersama mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi, dihadapkan pada gugatan perdata oleh seorang warga Solo, Aufaa Luqmana (19).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Solo pada Hari Selasa (8/4/2025). Aufaa, melalui kuasa hukumnya, mengklaim telah mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta akibat tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka, yang sempat dijanjikan akan menjadi mobil nasional oleh Jokowi sejak masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Solo.

“Janji itu memberi harapan besar, terutama bagi masyarakat yang ingin mendukung industri otomotif lokal,” ujar kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto. Menurutnya, kliennya telah menabung bertahun-tahun demi membeli dua unit Esemka Bima jenis pick-up, namun produksi massal yang dijanjikan tak kunjung terjadi.

Menariknya, Aufaa bukanlah warga biasa. Ia merupakan adik dari Almas Tsaqibirru, sosok yang sempat mencuri perhatian nasional dengan gugatannya di Mahkamah Konstitusi pada 2023 lalu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden—gugatan yang pada akhirnya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, menjadi Wapres.

Pengacara Jokowi dalam kasus ini, YB Irpan, menyebut bahwa gugatan tersebut lemah secara hukum karena tidak adanya bukti perjanjian formal antara penggugat dan para tergugat. “Kalau tidak ada ikatan kontraktual, maka sulit disebut wanprestasi,” ujarnya usai menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Solo pada Hari Jumat (11/4/2025).

Irpan menambahkan bahwa pihaknya akan hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada Hari Rabu (24/4/2025) mendatang. Ia juga menyebutkan bahwa mediasi akan dijalankan terlebih dahulu sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim.

Presiden Jokowi sendiri tak tinggal diam. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa peran pemerintah sebatas mendukung legalitas dan promosi awal mobil Esemka, sementara urusan produksi dan penjualan merupakan tanggung jawab penuh pihak swasta. “Saya hanya mendorong waktu itu, sekarang semua tergantung pada perusahaan dan investor,” tegasnya.

Menurut Jokowi, gugatan ini adalah bentuk salah alamat. Ia menekankan bahwa negara menjunjung tinggi hukum, dan siap menghadapi proses yang berjalan. Namun, ia belum memastikan apakah akan hadir langsung di pengadilan atau diwakilkan sepenuhnya oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak penggugat meminta agar aset milik PT Solo Manufaktur Kreasi disita sebagai jaminan apabila gugatan dikabulkan. Hal ini, menurut Sigit, bertujuan untuk memastikan ada tanggung jawab dari pihak tergugat terhadap kerugian yang diklaim.

Kasus ini memperpanjang kontroversi seputar proyek mobil Esemka yang sejak awal digaungkan sebagai simbol kebangkitan industri otomotif nasional, namun hingga kini belum berhasil menembus pasar secara masif seperti yang diimpikan masyarakat.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment