Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi santai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah putranya. Dalam keterangannya, Jokowi menyebut usulan itu sebagai bentuk aspirasi yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Ya itu sebuah aspirasi, usulan. Dalam negara demokrasi seperti kita, hal seperti itu boleh-boleh saja,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (5/5/2025), seperti dikutip dari detikJateng.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu 2024. Mandat itu, menurutnya, menjadi dasar konstitusional yang kuat.
“Semua orang sudah tahu bahwa Presiden Prabowo dan Wapres Gibran terpilih lewat pemilihan umum, mendapatkan mandat dari rakyat,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai polemik keabsahan pencalonan Gibran yang sempat dipermasalahkan karena isu konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan melalui jalur hukum.
“Sudah ada gugatan berkali-kali, semuanya sudah melalui proses hukum,” ucapnya.
Terkait mekanisme pemakzulan, Jokowi mengingatkan bahwa langkah tersebut memiliki jalur konstitusional yang jelas dan tidak bisa dilakukan sembarangan. “Prosedurnya harus lewat MPR, MK, lalu kembali lagi ke MPR. Saya kira masyarakat sudah paham soal itu,” tutupnya.
Leave a Comment