Tintanarasi.com, Nasional – Mantan pejabat pemerintah, Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi kebijakan impor gula.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (18/07/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman badan, ia juga didenda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.
Menanggapi hasil sidang tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (19/07/2025), seperti dikutip dari Liputan6.
Sementara itu, muncul pandangan berbeda dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut putusan ini tidak tepat dan mencerminkan lemahnya independensi hakim.
“Vonis ini membingungkan. Tindakan Tom Lembong sebagai pengambil kebijakan seharusnya tidak dikriminalisasi, apalagi tidak ada keuntungan pribadi yang dia terima,” ujar Fickar.
Ia juga menilai hakim terpengaruh oleh solidaritas antar lembaga negara, yang menurutnya berpotensi merusak prinsip dasar kemandirian peradilan.
“Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan menunjukkan lemahnya kebebasan kekuasaan kehakiman dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Kasus ini mengundang perhatian luas dari publik dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai bahwa perlu ada kejelasan batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum ke depan.
Leave a Comment