Tintanarasi.com, Nasional – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/07/2025).
Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku pada periode 2019–2024.
Hakim juga memutuskan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan perintangan terhadap penyidikan KPK, sehingga dibebaskan dari dakwaan terkait obstruction of justice.
Faktor yang memberatkan antara lain, perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU.
Adapun yang meringankan, Hasto selama persidangan bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hasto menyatakan menerima putusan dengan kepala tegak. Menurutnya, sejak awal ia merasa kasus ini diarahkan untuk menyerang dirinya, namun tetap menghormati proses hukum dan akan mempelajari langkah berikutnya bersama tim kuasa hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan demi tercapainya keadilan sosial.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan akan mencermati salinan putusan sebelum memutuskan apakah akan banding atau tidak.
Terlepas dari vonis tersebut, PDIP menegaskan Hasto masih tetap menjabat sebagai Sekjen.
Partai menilai upaya hukum yang dihadapi Hasto tidak lantas mengubah struktur kepengurusan partai.
Leave a Comment