Tintanarasi.com, Luwu – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama sejumlah lembaga negara mulai mengambil langkah strategis untuk menertibkan rekening tidak aktif (dormant) dan lahan-lahan yang terbengkalai.
Langkah ini ditempuh demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mencegah penyalahgunaan aset yang berdampak pada masyarakat luas.
Kebijakan tersebut diumumkan secara serempak pada Selasa (29/07/2025), menyusul temuan ribuan rekening dormant yang digunakan untuk aktivitas kriminal seperti pencucian uang, transaksi narkotika, hingga judi online.
Selain itu, pemerintah juga akan menyita lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai selama lebih dari dua tahun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant bukan berarti perampasan dana milik masyarakat.
“Ini bukan penyitaan, tapi bentuk perlindungan. Dana tetap aman, hanya akses transaksinya yang dihentikan sementara untuk mencegah penyalahgunaan,” ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.
Berdasarkan analisis PPATK, sejak 2020 terdapat lebih dari satu juta rekening terindikasi terhubung dengan tindak pidana, dan 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee—yakni rekening yang diperoleh dari jual beli ilegal, peretasan, atau manipulasi identitas.
Lebih dari 50 ribu rekening bahkan sempat tidak aktif sebelum akhirnya terisi dana ilegal. Nilai total dari rekening dormant yang tercatat dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 428 miliar.
PPATK menegaskan, banyak rekening digunakan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Hal ini terjadi karena maraknya penjualan data pribadi, termasuk NIK dan akses mobile banking, yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk membuka rekening palsu.
Untuk menghindari salah paham di masyarakat, PPATK membuka kanal khusus bagi nasabah yang ingin mengajukan keberatan atau reaktivasi rekening melalui tautan: https://bit.ly/FormHensem.
Proses reaktivasi akan ditinjau oleh PPATK dan pihak bank dengan estimasi waktu 5–20 hari kerja, tergantung kelengkapan data.
Nasabah juga bisa memeriksa status rekening mereka melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau mendatangi langsung kantor cabang bank.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan penertiban lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tanah-tanah berstatus HGU dan HGB yang dibiarkan terlantar lebih dari dua tahun akan dikategorikan sebagai tanah telantar dan diambil alih oleh negara.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Penertiban tidak akan dilakukan serta-merta, tetapi melalui mekanisme peringatan sebanyak tiga kali.
Bila tidak ditindaklanjuti oleh pemilik, lahan tersebut akan diproses untuk penghapusan legalitas dan kemudian dikelola langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant dan pengambilalihan lahan telantar ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari dampak buruk kejahatan ekonomi.
“Negara tidak akan membiarkan praktik ilegal merusak masyarakat. Ini demi mencegah munculnya korban akibat judi online, pencucian uang, hingga konflik agraria,” tegas Ivan.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu bijak menjaga informasi pribadinya agar tidak digunakan pihak tak bertanggung jawab.
Leave a Comment