Komisi III DPR RI Sayangkan Langkah Hukum Terhadap Pandji, Sebut Kritik Hal Lumrah

ochaapp

No comments
Komika Pandji Pragiwaksono (Instagram/@pandji.pragiwaksono)

Tintanarasi.com, Ragam – Langkah sekelompok pemuda yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian menuai respons dari Senayan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, memandang langkah hukum tersebut sebagai reaksi yang berlebihan dalam menyikapi sebuah karya seni dan kritik sosial.

Menurut Abdullah, materi stand-up comedy bertajuk “Mens Rea” yang dibawakan Pandji masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi negara demokrasi.

Ia menekankan bahwa kritik, sekalipun dibalut dalam komedi satir, adalah hak setiap warga negara.

“Kritik yang disampaikan melalui ‘Mens Rea’ adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” tegas Abdullah dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (09/01/2026).

Legislator PKB ini menyarankan agar ketidaksetujuan terhadap sebuah materi komedi tidak serta-merta diseret ke ranah pidana.

Menurutnya, dialektika yang sehat seharusnya dibangun dengan argumen tandingan, bukan dengan pelaporan polisi yang berpotensi membungkam kreativitas.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi ‘Mens Rea’, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.

Kendati demikian, Abdullah tetap mengingatkan para pegiat seni untuk memegang teguh etika dalam berkarya agar pesan kritik yang disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa memicu kegaduhan yang tidak perlu.

Di sisi lain, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan klarifikasi tegas terkait kelompok yang mengatasnamakan “Aliansi Muda Muhammadiyah” dalam pelaporan tersebut.

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, memastikan bahwa tindakan pelaporan itu tidak merepresentasikan sikap resmi organisasi.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” jelas Bachtiar, Jumat (09/01/2026).

Bachtiar menekankan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi yang menjunjung tinggi keadaban publik dan penyelesaian masalah secara bijaksana.

Ia menegaskan bahwa sikap resmi organisasi hanya boleh dikeluarkan oleh pimpinan yang memiliki otoritas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (08/01/2026) dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor yang membawa nama Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah menyertakan rekaman materi stand-up sebagai barang bukti dan menjerat Pandji dengan pasal berlapis dalam KUHP terkait penghasutan dan penistaan.

Share:

Related Post

Leave a Comment