Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Representasi Organisasi

ochaapp

No comments
Foto: YouTube Pandji Pragiwaksono

Tintanarasi.com, Hukrim – JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bereaksi tegas menanggapi langkah hukum sekelompok orang yang mengatasnamakan “Aliansi Muda Muhammadiyah” terhadap komika Pandji Pragiwaksono.

Organisasi Islam terbesar ini memastikan bahwa pelaporan tersebut murni inisiatif sepihak dan sama sekali tidak merepresentasikan sikap resmi kelembagaan.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam keterangan resminya pada Jumat (09/01/2026).

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Bachtiar, seperti dikutip dari Liputan6.

Bachtiar menekankan bahwa dalam mengambil sikap atau kebijakan, Muhammadiyah memiliki mekanisme organisasi yang ketat.

Setiap pandangan resmi persyarikatan hanya sah jika disampaikan oleh pimpinan yang memiliki otoritas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Oleh karena itu, penggunaan atribut atau nama organisasi oleh kelompok tertentu untuk tujuan pelaporan hukum tidak serta-merta mencerminkan wajah institusi.

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” lanjutnya.

Lebih jauh, Bachtiar menjelaskan filosofi gerakan Muhammadiyah yang selalu mengedepankan pendekatan yang konstruktif.

Meski menghormati hak hukum setiap warga negara, Muhammadiyah lebih mendorong penyelesaian masalah melalui jalur dialogis yang mencerahkan, bukan konfrontatif.

“Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat dan menjaga etika di ruang digital agar tidak memicu kesalahpahaman yang tidak perlu.

Polemik ini bermula ketika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (08/01/2026).

Laporan dengan nomor register LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut dilayangkan oleh pihak yang menamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menuding materi komedi Pandji yang menyinggung soal jatah pengelolaan tambang dan politik praktis telah mencemarkan nama baik NU dan Muhammadiyah.

Rizki menilai narasi tersebut menyakiti perasaan warga dari kedua ormas Islam tersebut.

“Narasi yang disampaikan terlapor mengklaim NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan tambang sebagai imbalan suara,” ujar Rizki saat memberikan keterangan usai pelaporan.

Kendati demikian, dengan adanya klarifikasi dari PP Muhammadiyah, jelas bahwa langkah hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok pelapor, dan bukan merupakan agenda organisasi Muhammadiyah secara institusional.

Share:

Related Post

Leave a Comment