Pilu, Penantian 14 Tahun Jemaah Haji Kandas Akibat Korupsi

ochaapp

No comments
Foto: Unsplash

Tintanarasi.com, Hukrim – Sebuah ironi menyayat hati terungkap di balik penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta bahwa sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah sabar mengantre selama lebih dari 14 tahun, dipaksa menelan pil pahit gagal berangkat ke Tanah Suci.

Kegagalan keberangkatan ribuan jemaah ini bukan disebabkan oleh kendala teknis atau kesehatan, melainkan akibat dugaan praktik korupsi masif dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hak ribuan jemaah tersebut telah dirampas secara sepihak.

“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/08/2025), seperti dikutip dari Tempo.

Pangkal masalah bermula dari keputusan Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Kemenag memutuskan untuk membagi rata tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Keputusan ini dinilai melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan regulasi tersebut, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Seharusnya 20.000 kuota tambahan itu dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun faktanya, dibagi masing-masing 10.000. Akibatnya, 8.400 jemaah reguler kehilangan haknya karena kuota mereka dialihkan ke haji khusus,” jelas Asep.

KPK menduga pengalihan kuota ini tidak terjadi begitu saja. Terdapat indikasi kuat adanya “permainan” uang di balik layar.

Kuota haji khusus diketahui dibanderol dengan harga fantastis, mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang, bahkan untuk haji furoda bisa mencapai Rp1 miliar.

Dari biaya tinggi tersebut, penyidik KPK mengendus adanya kelebihan biaya atau commitment fee yang berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 (sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta) per jemaah.

Uang pelicin ini diduga mengalir kepada oknum pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta terkait.

“KPK menaksir total kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai lebih dari Rp1 triliun,” tambah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan.

KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang kunci selama enam bulan ke depan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pengusaha biro perjalanan haji berinisial Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga tengah mendalami keterlibatan ratusan agen travel yang diduga turut bermain dalam sengkarut kuota ini.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan akan memanggil orang-orang terdekat Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menelusuri aliran dana haram tersebut.

“Ini menjadi sebuah ironi yang tidak boleh terulang kembali. Masyarakat kecil yang menabung bertahun-tahun harus menjadi korban demi keuntungan segelintir pihak,” pungkas Asep Guntur.

Share:

Related Post

Leave a Comment