Tintanarasi.com, Nasional – Musim penghujan yang mengguyur sebagian besar wilayah Indonesia pada awal tahun 2026 kembali menyingkap buruknya kualitas infrastruktur jalan raya.
Fenomena jalan berlubang kini bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan ancaman maut yang mengintai pengendara. Namun, masyarakat diminta untuk tidak lagi menganggap kecelakaan akibat infrastruktur buruk sebagai nasib sial semata.
Secara hukum, kerusakan jalan yang dibiarkan merupakan bentuk kelalaian negara.
Para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota, menghadapi ancaman pidana serius jika terbukti lalai dalam pemeliharaan jalan yang mengakibatkan korban jiwa.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa regulasi di Indonesia sangat ketat terkait hal ini.
Dua payung hukum utama, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tidak memberikan celah bagi pemerintah untuk lepas tangan.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan seketika, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan untuk absennya pengawasan,” tegas Djoko, Jumat (13/2/2026), seperti dikutip dari Kompas.
Masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut keadilan melalui Pasal 273 UU LLAJ.
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang abai, dengan rincian sebagai berikut:
– Korban Meninggal Dunia: Pejabat terkait terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
– Korban Luka Berat: Ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
– Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
– Kelalaian Pemasangan Rambu: Sekalipun belum memakan korban, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa tanda peringatan dapat dipenjara 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Selain aspal yang mulus, aspek keselamatan jalan juga mencakup fasilitas pendukung seperti Penerangan Jalan Umum (PJU). Djoko menyoroti bahwa PJU sering kali dianaktirikan, padahal fungsinya vital.
“Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara menghindari lubang, PJU menekan risiko pembegalan. Penerangan adalah hak atas rasa aman,” ujarnya.
Agar laporan kerusakan jalan segera ditindaklanjuti, Djoko mengimbau masyarakat untuk memahami status jalan.
Jalan Nasional menjadi tanggung jawab Menteri PU, Jalan Provinsi adalah wewenang Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah tanggung jawab Bupati atau Wali Kota.
Di sisi lain, hukum juga berlaku bagi pihak swasta atau masyarakat yang merusak fungsi jalan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, tindakan seperti galian ilegal atau penggunaan kendaraan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) dapat dikenai pidana 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.







Leave a Comment