Tintanarasi.com, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5/2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium, yang merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7/2023.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penetapan HET ini memperkuat kebijakan relaksasi sebelumnya yang telah diberlakukan oleh Bapanas. Penyesuaian HET beras ini merupakan bagian dari upaya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras, dengan kebijakan yang selaras antara hulu (produksi) dan hilir (distribusi dan konsumsi).
“Penyesuaian HET beras ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara hulu dan hilir. Di hulu, kami telah mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras. Di hilir, perlu dilakukan penyesuaian HET agar harga di tingkat produsen (petani) sejalan dengan harga di tingkat konsumen,” kata Arief.
Arief menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hulu dan hilir dalam rantai pasokan beras. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke gudang Bulog dan pasar.
Meskipun menjaga keseimbangan ini tidak mudah, Bapanas berkomitmen untuk mengatasinya dengan melibatkan semua pemangku kepentingan perberasan, dari produksi hingga distribusi.
“Menjaga keseimbangan hulu dan hilir ini merupakan kunci untuk mencapai stabilitas harga beras di pasaran,” ujar Arief.
Penetapan HET beras ini tidak dilakukan secara sepihak. Bapanas melalui proses panjang yang melibatkan diskusi dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan, termasuk organisasi petani, penggilingan, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Penetapan HET ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap inflasi,” jelas Arief.
Rincian Kenaikan HET Beras Berdasarkan Wilayah
HET beras medium dan premium ditetapkan berdasarkan wilayah sebagai berikut:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
Beras medium: Rp12.500 per kg
Beras premium: Rp14.900 per kg
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
Beras medium: Rp13.100 per kg
Beras premium: Rp15.400 per kg
Bali dan Nusa Tenggara Barat
Beras medium: Rp12.500 per kg
Beras premium: Rp14.900 per kg
Nusa Tenggara Timur
Beras medium: Rp13.100 per kg
Beras premium: Rp15.400 per kg
Sulawesi
Beras medium: Rp12.500 per kg
Beras premium: Rp14.900 per kg
Kalimantan
Beras medium: Rp13.100 per kg
Beras premium: Rp15.400 per kg
Maluku
Beras medium: Rp13.500 per kg
Beras premium: Rp15.800 per kg
Papua
Beras medium: Rp13.500 per kg
Beras premium: Rp15.800 per kg
Sumber: idntimes.com
Leave a Comment