Pemerintah Sesuaikan HET Beras Medium dan Premium

Kangster

No comments
Presiden Jokowi membagikan bantuan beras 10 kilogram untuk masyarakat, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Senin (13/5/2024) (dok. Sekretariat Presiden)

Tintanarasi.com, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5/2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium, yang merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7/2023.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penetapan HET ini memperkuat kebijakan relaksasi sebelumnya yang telah diberlakukan oleh Bapanas. Penyesuaian HET beras ini merupakan bagian dari upaya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras, dengan kebijakan yang selaras antara hulu (produksi) dan hilir (distribusi dan konsumsi).

“Penyesuaian HET beras ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara hulu dan hilir. Di hulu, kami telah mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras. Di hilir, perlu dilakukan penyesuaian HET agar harga di tingkat produsen (petani) sejalan dengan harga di tingkat konsumen,” kata Arief.

Arief menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hulu dan hilir dalam rantai pasokan beras. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke gudang Bulog dan pasar.

Meskipun menjaga keseimbangan ini tidak mudah, Bapanas berkomitmen untuk mengatasinya dengan melibatkan semua pemangku kepentingan perberasan, dari produksi hingga distribusi.

“Menjaga keseimbangan hulu dan hilir ini merupakan kunci untuk mencapai stabilitas harga beras di pasaran,” ujar Arief.

Penetapan HET beras ini tidak dilakukan secara sepihak. Bapanas melalui proses panjang yang melibatkan diskusi dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan, termasuk organisasi petani, penggilingan, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Penetapan HET ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap inflasi,” jelas Arief.

Rincian Kenaikan HET Beras Berdasarkan Wilayah

HET beras medium dan premium ditetapkan berdasarkan wilayah sebagai berikut:

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan

Beras medium: Rp12.500 per kg
Beras premium: Rp14.900 per kg

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung

Beras medium: Rp13.100 per kg
Beras premium: Rp15.400 per kg

Bali dan Nusa Tenggara Barat

Beras medium: Rp12.500 per kg
Beras premium: Rp14.900 per kg

Nusa Tenggara Timur

Beras medium: Rp13.100 per kg
Beras premium: Rp15.400 per kg

Sulawesi

Beras medium: Rp12.500 per kg
Beras premium: Rp14.900 per kg

Kalimantan

Beras medium: Rp13.100 per kg
Beras premium: Rp15.400 per kg

Maluku

Beras medium: Rp13.500 per kg
Beras premium: Rp15.800 per kg

Papua

Beras medium: Rp13.500 per kg
Beras premium: Rp15.800 per kg

Sumber: idntimes.com

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment