Tintanarasi.com, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana dalam kasus kopi sianida, akan segera menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Otto menyatakan bahwa hari ini Jessica Wongso akan resmi memperoleh kebebasan bersyarat.
“Ya, benar,” kata Otto Hasibuan secara singkat saat dihubungi, Minggu (18/8/2024).
Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, yang menyatakan bahwa Jessica Wongso dijadwalkan menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat hari ini.
“Betul, beliau akan menjalani proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB) hari ini,” ujar Edward.
Perjalanan Kasus Jessica Wongso dari 2016 hingga 2024
Kasus Jessica Wongso dimulai pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin bertemu dengan teman-temannya, Hani dan Jessica, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna memesan es kopi Vietnam, dan setelah menyeruputnya, ia tiba-tiba kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia.
Pada 7 hingga 28 Januari 2016, kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap kematian Mirna, dengan memeriksa berbagai saksi termasuk Jessica Wongso.
Autopsi dan uji laboratorium menemukan bahwa penyebab kematian Mirna adalah sianida yang ditemukan di lambungnya.
Tanggal 29 Januari 2016, Jessica Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengumpulkan cukup bukti.
Malam itu, surat penangkapan untuk Jessica diterbitkan, namun ia tidak ditemukan di rumahnya di Sunter, Jakarta Utara.
Keesokan harinya, pada 30 Januari 2016, Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 26 Mei 2016, setelah empat bulan penyelidikan, berkas perkara Jessica Wongso dinyatakan lengkap dan kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.
Sidang perdana Jessica Wongso berlangsung pada 15 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut menarik perhatian publik dan disiarkan langsung oleh berbagai media.
Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu.
Meski telah divonis, Jessica terus berupaya mencari keadilan. Pada 7 Desember 2016, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun banding tersebut ditolak pada 27 Oktober 2016.
Tidak puas dengan hasil banding, Jessica Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 9 Mei 2017.
Namun, MA juga menolak kasasi tersebut pada 21 Juni 2017, dan Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Jessica kemudian mencoba peruntungan terakhirnya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada 22 Juni 2017. Namun, upaya PK tersebut juga ditolak pada 31 Desember 2018, yang mengukuhkan hukuman penjara 20 tahun bagi Jessica.
Setelah beberapa tahun, pada 30 September 2023, kasus Jessica Wongso kembali menjadi sorotan publik setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”.
Film ini memicu reaksi publik dan rencana pengajuan PK kembali oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Menariknya, film dokumenter ini mengangkat isu dari berbagai sudut pandang. Keramaian film tersebut juga membuat publik kembali menguliti Jessica Wongso.
Salah satu yang dibahas adalah Jessica yang mengatakan dirinya diminta mengakui perbuatan tersebut.
Jessica Wongso mengungkapkan ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam sidang ke-26 kasus kopi sianida, Jessica menceritakan dirinya mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Jessica saat itu mengaku dirinya didatangi mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Pol Krishna Murti di dalam tahanan.
Krishna, kata Jessica, mengucap sumpah untuk menaruhkan jabatannya dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Saya di datangi pak Krishna dia bilang ‘Saya turun ke tahanan sudah jatuhin harga diri saya’. Pak Krishna juga bilang ‘Saya tanda tangani surat penahanan kamu, bismilah dan berdoa, saya mempertaruhkan jabatan saya demi Allah,” kata Jessica pada 28 September 2016 silam.
Sembari meneteskan air mata, Jessica juga membongkar bahwa dirinya saat itu dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah pembunuh Mirna.
Jessica bahkan mengakui bahwa Krishna Murti sempat berkata soal hukuman yang akan dijatuhi jika dirinya mengakui hal tersebut.
“Dan dia juga ajak saya ngomong katanya ‘Mendingan kamu ngaku palingan kamu dihukum 7 tahun dan dipotong ini itu jadi sebentar, saya juga tidak akan kasih kamu dihukum seumur hidup atau mati,’ kata Jessica sambil menirukan perkataan Krishna Murti di hadapan majelis hakim.
Akhirnya, pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso dipastikan akan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani hampir delapan tahun masa tahanan.
Sumber: Detik
Leave a Comment