Tintanarasi.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sedianya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa penundaan ini terjadi karena pimpinan DPR belum berhasil mencapai kuorum yang diperlukan. Oleh karena itu, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang paripurna akan segera diatur.
“Kami akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum belum terpenuhi,” ujar Sufmi Dasco Ahmad ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dasco menjelaskan bahwa dari total 560 anggota DPR, sebanyak 89 anggota hadir dan 87 lainnya izin tidak hadir.
Untuk dapat melaksanakan paripurna, dibutuhkan kehadiran minimal 50 persen + 1 dari total anggota DPR.
DPR, lanjut Dasco, harus mengikuti prosedur legislatif yang ada, termasuk aturan tata tertib yang berlaku, sebelum dapat melaksanakan kembali rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada ini.
“Kami harus melalui mekanisme yang ada, termasuk rapat pimpinan dan rapat Bamus. Jadi, hari ini DPR mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pengesahan RUU Pilkada belum bisa dilakukan,” kata Dasco.
Namun, ia menegaskan bahwa ini bukan berarti pengesahan RUU Pilkada dibatalkan sepenuhnya.
Dasco juga belum bisa memastikan apakah rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan diadakan sebelum masa pendaftaran pilkada dibuka.
“Kita akan melihat mekanisme yang berlaku. Apakah nanti akan diadakan Rapim dan Bamus lagi, saya belum bisa jawab saat ini. Kita lihat perkembangan beberapa saat ke depan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini, dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut. PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada ini dilakukan dengan cepat, kurang dari tujuh jam, dan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK tersebut.
Pengesahan RUU ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari masyarakat di berbagai kota.
Di Jakarta, aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen, di mana demonstrasi besar yang terpusat di Gedung DPR RI tengah berlangsung dengan agenda menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.
Sumber: CNN
Leave a Comment