Tintanarasi.com, Palopo – Meski telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, pasangan Trizal-Akhmad tetap percaya diri dan akan menggelar acara jalan santai yang bertajuk “Trizal Akhmad Menyapa”, Minggu(15/9).
Acara ini dilengkapi dengan hadiah utama serta hiburan, dan diperkirakan akan dihadiri ribuan peserta.
Walaupun status pencalonan mereka masih dalam perdebatan setelah dinyatakan TMS oleh KPU Palopo, Trizal-Akhmad optimistis bisa lolos dalam pencalonan Pilwalkot Palopo.
Menurut Haedar Djidar, anggota tim pemenangan Trizal-Akhmad, hasil verifikasi KPU yang menyatakan mereka TMS hanyalah bagian dari dinamika politik.
Ia tetap meyakini pasangan ini masih berpeluang untuk bertarung di Pilwalkot, sebagaimana yang disampaikannya dalam jumpa pers di kediaman Akhmad Syarifuddin (Ome), tak lama setelah keputusan KPU diumumkan.
Haedar menyatakan bahwa tim mereka akan menempuh jalur mediasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mereka akan mengajukan langkah ajudikasi.
“Kami akan menempuh jalur mediasi. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan dalam dua hari, kami siap melangkah ke ajudikasi,” ujar Haedar Djidar, Sabtu (14/9/2024).
Haedar menuding bahwa KPU Palopo kurang profesional dalam melakukan verifikasi berkas pasangan calon.
Menurutnya, ada kelalaian dalam proses verifikasi administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara.
“Kami menilai KPU Palopo tidak teliti dan kurang profesional dalam memverifikasi berkas. Ini bukan sekadar kesalahan biasa,” tegas Haedar.
Lebih lanjut, ia mencurigai bahwa pihaknya sengaja dihalangi dalam proses ini.
Menurut Haedar, verifikasi faktual oleh KPU tidak melibatkan cukup banyak pihak yang diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan oleh pasangan calon.
“Seharusnya KPU melibatkan lebih banyak pihak dalam verifikasi faktual untuk memastikan hasilnya benar-benar mendalam. Kami merasa ada upaya menjegal pasangan kami,” tambahnya.
Menurut surat resmi yang dikeluarkan oleh KPU Palopo, pasangan Trizal-Akhmad dinyatakan TMS.
Salah satu alasan utamanya adalah polemik terkait ijazah paket C milik Trizal, yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen pembanding lainnya, sehingga KPU mengambil keputusan untuk menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat.
Mantan Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib, yang juga hadir dalam jumpa pers sebagai juru bicara pasangan Trizal-Akhmad, menegaskan bahwa tim mereka akan terus berjuang untuk memastikan pasangan ini tetap bisa maju dalam Pilwalkot.
Sementara itu, beredar seruan dari kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Palopo untuk menggelar aksi di Polda Sulsel pada Senin, 16 September.
Aksi ini bertujuan meminta Polda Sulsel menangkap dan mengadili pihak yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Leave a Comment