Tintanarasi.com, Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite.
Menurut MUI, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan dianggap haram dalam hukum Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa gas bersubsidi serta BBM jenis tertentu telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Mereka yang mampu secara finansial tidak berhak menggunakan barang-barang yang jelas ditujukan bagi rakyat kecil,” ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (7/2).
Kiai Miftah menekankan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan gas bersubsidi agar tepat sasaran. Gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil.
Sementara itu, Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta sektor transportasi umum.
Menurutnya, penyalahgunaan subsidi oleh orang yang tidak berhak tidak hanya melanggar aturan negara tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam.
MUI merujuk pada Surat An-Nahl ayat 90 yang menegaskan pentingnya prinsip keadilan.
“Orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi berarti mengambil hak orang miskin, yang dalam Islam dikategorikan sebagai perbuatan zalim,” terang Kiai Miftah.
Selain itu, dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT memperingatkan agar manusia tidak memakan harta dengan cara yang batil atau mengambil hak orang lain tanpa alasan yang sah.
Dalam hukum Islam, tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi secara tidak sah bisa masuk dalam kategori ghasab, yaitu mengambil hak orang lain tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.
Ia mengimbau agar masyarakat yang mampu tidak mengambil hak kaum dhuafa. Sebaliknya, mereka justru dianjurkan untuk membantu perekonomian rakyat kecil agar subsidi dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Leave a Comment