Belum Patuhi PP Tunas, Komdigi Panggil Meta dan Google

ochaapp

No comments
Foto: Unsplash

Tintanarasi.com, Nasional – Sikap tegas ditunjukkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi anak bangsa dari bahaya kecanduan dunia maya.

Raksasa teknologi global, yakni Google (menaungi YouTube) dan Meta (induk dari Facebook, Instagram, serta Threads), kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah Indonesia lantaran dinilai membangkang terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.

Kedua korporasi raksasa tersebut dianggap abai dalam mengimplementasikan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS dan aturan turunannya, yakni Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Sikap indisipliner dari kedua entitas tersebut memaksa pemerintah melayangkan surat pemanggilan kedua pada Kamis (02/04/2026), setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama pada akhir bulan lalu dengan dalih membutuhkan waktu untuk koordinasi internal perusahaan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa sejak awal pembahasan draf regulasi ini, Meta dan Google memang sudah menunjukkan resistensi.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi platform yang mencari celah untuk menghindari kewajiban hukum di Indonesia.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya Hafid, seperti dikutip dari Kompas.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memperingatkan bahwa penundaan kepatuhan hanya akan memperpanjang risiko yang mengancam anak-anak.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, otoritas berwenang dapat melayangkan maksimal tiga kali surat pemanggilan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi administratif secara sepihak.

Langkah represif ini diambil menyusul fakta memprihatinkan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun telah menjadi pengguna aktif internet, dengan durasi menatap layar yang luar biasa tinggi, yakni mencapai 7 hingga 8 jam per hari.

Oleh karenanya, PP TUNAS dirancang sebagai intervensi paksa dari negara untuk memutus rantai adiksi gawai.

Berbeda dengan Google dan Meta yang dinilai membandel, pemerintah justru memberikan apresiasi kepada platform X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live. Kedua platform ini dilaporkan telah melakukan penyesuaian sistem guna memblokir anak di bawah umur.

Bigo Live bahkan mengambil langkah esktrem dengan menaikkan klasifikasi usia aplikasinya menjadi 18+ yang dikawal oleh verifikasi berbasis kecerdasan buatan.

Di sisi lain, Komdigi juga telah menerbitkan surat peringatan resmi kepada TikTok dan Roblox.

Meski kedua platform tersebut mulai menunjukkan itikad baik dan bersikap kooperatif, sistem pembatasan usia mereka dinilai belum diimplementasikan secara komprehensif.

Jika tidak ada perbaikan sistem yang signifikan dalam waktu dekat, pemerintah berjanji akan memberikan perlakuan hukum yang sama seperti halnya kepada Meta dan Google.

Share:

Related Post

Leave a Comment