Tintanarasi.com, Nasional – Pemerintah secara resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen untuk sejumlah barang dan jasa tertentu yang dianggap sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar di Graha Sawala, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pada kesempatan itu, Airlangga juga mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Airlangga, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang bukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Kategori ini mencakup daging premium seperti wagyu dan kobe, ikan salmon premium, serta layanan kesehatan medis kelas atas.
“Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU HPP. Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, namun untuk barang dan jasa tertentu yang penting bagi masyarakat, tarif PPN ditetapkan 0 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian RI, seperti dikutip dari Kompas dengan judul berita “Jenis Barang dan Jasa yang Dapat PPN 0 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?“.
Adapun daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN 12 persen mencakup kebutuhan pokok dan layanan penting yang memiliki peran besar dalam kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan keterangan dari Kemenko Perekonomian, komoditas yang akan dikenakan PPN 0 persen adalah sebagai berikut:
Kategori Barang:
- Beras
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng atau ikan bolu
- Ikan cakalang
- Ikan kembung
- Ikan tongkol
- Ikan tuna
- Susu segar
- Telur ayam ras
- Cabai merah, cabai hijau, dan cabai rawit
- Bawang merah
- Gula pasir
Kategori Jasa:
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan dan asuransi
- Buku
- Vaksin polio
- Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana
- Rusunami (rumah susun sederhana milik)
- Pemakaian listrik dan air minum
Airlangga menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau dan tidak terdampak kenaikan tarif PPN. Barang dan jasa yang masuk dalam daftar bebas pajak ini dianggap memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian rakyat.
Leave a Comment