Tintanarasi.com, Internasional – Gelombang protes internasional menghantam Israel pasca keputusan kontroversial Kabinet Keamanan negara tersebut yang secara drastis memperluas otoritas hukum dan administratif mereka di Tepi Barat.
Langkah yang disahkan pada Minggu (8/2/2026) ini dinilai banyak pihak sebagai upaya aneksasi terselubung yang menargetkan wilayah-wilayah di bawah administrasi Otoritas Palestina.
Perubahan kebijakan ini mencakup revisi radikal terhadap tata kelola pertanahan dan perluasan yurisdiksi kepolisian Israel ke Area A dan Area B, wilayah yang menurut Kesepakatan Oslo 1993 seharusnya berada di bawah wewenang sipil Palestina.
Misi Mengubur Kemerdekaan Palestina Tujuan dari manuver politik ini disampaikan secara terbuka dan tajam oleh para pejabat tinggi Israel.
Dalam pernyataan bersamanya dengan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang khusus untuk menutup peluang berdirinya negara Palestina yang berdaulat.
“Kami akan terus membunuh gagasan negara Palestina,” ujar Katz pada Rabu (11/2/2026), seperti dikutip dari Detik.
Langkah konkret yang diambil kabinet mencakup pencabutan undang-undang lama era Yordania yang sebelumnya melarang penjualan tanah kepada warga Yahudi di Tepi Barat.
Israel juga membuka kembali akses terhadap catatan kepemilikan tanah, yang akan mengungkap identitas pemilik lahan Palestina secara transparan.
Kebijakan ini mempermudah warga Israel untuk menghubungi pemilik tanah secara langsung tanpa perantara, menghapus syarat “izin transaksi” khusus, serta mengurangi pengawasan dari Administrasi Sipil.
Akibatnya, proses pembelian lahan untuk perluasan permukiman menjadi jauh lebih cepat dan minim hambatan birokrasi.
Selain itu, Israel kini mengklaim kewenangan penegakan hukum di Area A dan B dengan dalih menangani pembangunan ilegal, isu air, serta perlindungan situs arkeologi.
Hal ini memungkinkan aparat Israel melakukan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina di zona yang seharusnya dikelola Otoritas Palestina.
Di Hebron, wewenang perencanaan situs suci Masjid Ibrahimi juga dialihkan paksa dari pemerintah kota setempat ke badan perencanaan Israel, yang melanggar Protokol Hebron 1997.
Reaksi Keras Gedung Putih dan Sekutu Keputusan sepihak ini memicu respons mengejutkan dari Amerika Serikat.
Pemerintahan Presiden Donald Trump, yang biasanya merupakan sekutu dekat, menunjukkan penolakan tegas.
Seorang pejabat Gedung Putih menegaskan bahwa stabilitas Tepi Barat adalah kunci keamanan kawasan.
“Presiden Trump telah dengan jelas menyatakan bahwa ia tidak mendukung Israel mencaplok Tepi Barat,” bunyi pernyataan resmi dari Washington.
Kecaman serupa datang dari Inggris dan Australia. Pemerintah Inggris mendesak pembatalan keputusan tersebut karena dianggap mengubah demografi secara ilegal.
Sementara itu, Australia menekankan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan keluar.
“Pemerintah Australia telah menegaskan bahwa pemukiman ilegal menurut hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi perdamaian. Perubahan komposisi demografis Palestina tidak dapat diterima,” tegas pernyataan resmi Australia.
Ancaman Sanksi Uni Eropa dan Posisi Indonesia Di Eropa, Uni Eropa (UE) bereaksi keras dengan menyebut kebijakan ini sebagai “langkah lain ke arah yang salah”.
UE bahkan memberi sinyal peringatan ekonomi yang serius bagi Israel.
Mereka menyatakan bahwa opsi sanksi “masih menjadi pilihan”, yang bisa mencakup penangguhan sebagian perjanjian perdagangan strategis antara UE dan Israel.
Sementara itu, blok negara-negara Arab dan Islam, termasuk Arab Saudi, Turki, Qatar, Yordania, Pakistan, dan Indonesia, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk kebijakan tersebut.
Mereka menilai tindakan Israel ilegal dan hanya akan memperdalam konflik.
Kelompok negara tersebut menyatakan, “mengutuk sekeras-kerasnya keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum.”







Leave a Comment