BNN Ungkap 84 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

ochaapp

No comments

Tintanarasi.com, Hukrim – Sebagai bagian dari strategi nasional dalam menanggulangi kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengintensifkan tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkotika guna menekan eskalasi peredaran gelap yang mengancam keamanan dan ketahanan bangsa.

Penindakan dilakukan secara menyeluruh terhadap jaringan yang beroperasi baik di tingkat nasional maupun yang terhubung dengan sindikat internasional.

Pada periode Juni hingga Juli 2025, BNN Pusat dan BNN Provinsi bekerja sama dengan berbagai stakeholder di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, berhasil mengungkap 84 kasus narkotika (LKN) dan menangkap 136 tersangka.

Dari penindakan tersebut, petugas berhasil menyita total barang bukti narkotika seberat 561.094,64 gram yang terdiri dari ganja 219.819,53 gram, sabu 337.381,05 gram, ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir, kokain 3.089,36 gram, dan ganja sintetis 40,86 gram.

Selain itu, turut diamankan 550 buah liquid vape yang mengandung Etomidat sebanyak 1.100 mililiter.

Salah satu kasus dengan modus tidak lazim terjadi pada jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan oleh Mualim dan beroperasi di wilayah Aceh hingga Medan.

Jika biasanya sabu dikemas dalam bungkus teh Cina hijau, maka kali ini sebanyak 200 bungkus sabu dengan total berat 199.549,1 gram atau sekitar 199,5 kilogram disamarkan dalam kemasan Arabica Coffee bermerk “Cote d’Ivoire” berwarna oranye.

Paket-paket tersebut disembunyikan di dalam muatan buah semangka untuk mengecoh petugas dalam proses pengiriman dari Aceh Utara ke Medan.

Kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penangkapan warga negara asing asal Brasil berinisial YB oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (13/07/2025).

Dari tersangka YB diamankan barang bukti kokain seberat 3.089,36 gram. Kasus ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara sindikat narkotika di Bali dengan jaringan Amerika Latin, serta menunjukkan bahwa jenis narkotika seperti kokain memiliki pasar tersendiri di Bali.

Dalam periode tersebut, terdapat sejumlah pengungkapan kasus di berbagai wilayah. Pada Sabtu (20/07/2025), petugas menangkap HR dan MN di Parkiran Hotel JSN Ulos, Jalan Jenderal Sudirman Kota Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, dan tersangka FU di Bireuen, Aceh, dengan barang bukti sabu sekitar 3.000 gram.

Kemudian pada Minggu (21/07/2025), petugas mengamankan tersangka SF di Jalan Raya Lintas Aceh-Medan, Aceh Utara, dengan sabu seberat 199.549,1 gram yang disamarkan dalam muatan semangka.

Pada Rabu (09/07/2025), di Kota Juang Bireuen, petugas menangkap JN, AF, SM, dan RS, lalu IM di Jeumpa, dengan barang bukti sabu seberat 4.918 gram.

Pada Sabtu (12/07/2025), BNN mengungkap laboratorium rumahan narkotika di Kelurahan Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, dan menangkap MG dan AH.

Barang bukti yang disita berupa alat laboratorium, bahan kimia padat 3.295,31 gram, bahan cair 4.785 mililiter, sabu 0,18 gram dan sabu cair 5 mililiter.

Pada Jumat (25/07/2025), petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan IS di Jalan Lintas Sumatera, Kota Langsa, dengan barang bukti sabu seberat 60.771,68 gram dalam 60 karung goni.

Setelah pengembangan, BA dan IR ditangkap di SPBU Paloh Lada, Aceh Utara.

Di Sumatera Utara, pada Sabtu (29/06/2025), petugas menangkap IN dan KR di Deli Serdang dengan sabu seberat 94.437 gram. MF kemudian diamankan dalam pengembangan.

Pada Rabu (02/07/2025), Satgas Intelmar Wilker Lantamal II menemukan ganja seberat 14.480 gram yang diserahkan ke BNN Mandailing Natal.

Pada Jumat (11/07/2025), petugas menangkap SG di Tanjung Morawa dengan sabu 602,5 gram.

Pada Selasa (15/07/2025), dua orang, MH dan MY ditangkap di rumah kos di Medan Petisah dengan sabu 38.778,1 gram, dan MS ditangkap kemudian di Cipanas, Jawa Barat.

Di Sumatera Barat, pada Selasa (15/07/2025), kurir berinisial AS diamankan di Bandara Internasional Minangkabau dengan sabu 2.000 gram, dan IW sebagai pengendali ditangkap di Aceh.

Pada Rabu (16/07/2025), empat tersangka ditangkap di dua mobil di Sumatera Barat dengan ganja seberat 100.000 gram.

Di Kepulauan Riau, pada Selasa (18/06/2025), MR ditangkap di Karimun dengan sabu 32,79 gram.

Pada Jumat (27/06/2025), MA dan DA ditangkap di Batam bersama AK dan AP di lokasi terpisah dengan barang bukti ekstasi 11,82 gram (32 butir).

Pada Sabtu (06/07/2025), AD ditangkap di Batam dengan sabu 42,39 gram. Pada Rabu (02/07/2025), BN ditangkap di Batam Center, lalu RZ, WN Malaysia, ditangkap di Batam dengan sabu 112,66 gram.

Pada Kamis (03/07/2025), ZK, MK, dan DH, tiga WN Malaysia, ditangkap di Bandara Tanjung Pinang dengan sabu 3.447,36 gram. Pada Rabu (09/07/2025), di Perairan Bintan, petugas menangkap DH dengan sabu 5.008 gram, ekstasi 985,77 gram (3.000 butir), dan 550 liquid vape berisi Etomidat.

Di Sumatera Selatan, pada Jumat (18/07/2025), AS ditangkap di Palembang dengan sabu 1.202 gram.

Sabu tersebut berasal dari FW yang kini DPO. Di Banten, pada Senin (24/06/2025), JM dan AF ditangkap di Tangerang dengan sabu 183,89 gram. Pada Sabtu (20/07/2025), QA dan MW ditangkap dengan barang bukti sabu 947,994 gram.

Di DKI Jakarta, pada Selasa (17/06/2025), MH ditangkap dengan ganja 3.570,80 gram.

Pada Jumat (20/06/2025), dilakukan controlled delivery ekstasi 98 butir dari Medan.

Tersangka MD dan MI ditangkap di Gading Nias Residence, lalu HK ditangkap di Tangerang dengan sabu 0,37 gram.

Pada Senin (24/06/2025), ganja 918,30 gram ditemukan dalam paket fiktif dari Medan. Pada Kamis (10/07/2025), SM ditangkap di Jatinegara dengan ganja 632,20 gram.

Pada Jumat (04/07/2025), MN ditangkap di Jakarta Selatan terkait jaringan Nasir dengan sabu 9 gram.

Pada Selasa (08/07/2025), MS dan MN ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dengan sabu 1.028,6 gram, lalu Jl ditangkap di Aceh.

Pada Minggu (13/07/2025), NA ditangkap di Terminal Tanjung Priok dengan sabu 1.998,93 gram, disusul AZ di Cilincing.

Pada Rabu (25/06/2025), YA ditangkap di Kebayoran Lama dengan sabu 2.040,90 gram, disusul LI dan MR di Tanah Kusir dengan sabu 289,80 gram, serta MI di Halim Perdanakusuma.

Di Jawa Barat, pada Sabtu (12/07/2025), FD ditangkap di Ciwidey dengan ganja 4.470 gram.

Di Jawa Timur, pada Sabtu (28/06/2025), AP ditangkap di Surabaya dengan ganja 1.975,49 gram.

Pada Minggu (29/06/2025), TM ditangkap di Mojokerto dengan ganja 2.100,06 gram. Pada Selasa (15/07/2025), sabu 972,87 gram ditemukan dalam paket ekspedisi ke Sidoarjo dengan alamat fiktif.

Di Bali, pada Minggu (13/07/2025), WNA Brasil YB ditangkap dengan kokain 3.089,36 gram dan WNA Afrika Selatan IN dengan sabu 990,83 gram. Pada Senin (23/06/2025), MS ditangkap di Denpasar dengan sabu 299,80 gram.

Pada Selasa (08/07/2025), NI ditangkap saat mengambil tempelan sabu di Jimbaran, lalu IP dan SW di kos di Jimbaran dengan total sabu 108,48 gram.

Di Kalimantan Timur, pada Selasa (13/05/2025), sabu 992 gram ditemukan dalam paket dari Pontianak ke Samarinda.

Pada Minggu (13/04/2025), ganja 447 gram ditemukan dalam paket dari Medan.

Pada Kamis (03/07/2025), AI ditangkap di Penajam Paser Utara dengan sabu 88,41 gram.

Di Kalimantan Barat, pada Minggu (13/07/2025), AU, MR, dan HN ditangkap di Entikong dengan sabu 1.984,19 gram dari Malaysia melalui jalur tikus.

Di Jawa Tengah, pada Sabtu (26/07/2025), EJA, mahasiswa, ditangkap di Salatiga dengan ganja 930 gram dari Papua.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114, 112, 111, 113 jo Pasal 132, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment