Buntut Kerusakan Lingkungan, Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat Akan Dikaji Ulang

Kangster

No comments
ahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Tintanarasi.com, Nasional- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Salah satu tindakan paling mencolok adalah penyegelan operasi PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang berada di Pulau Manuran, menyusul indikasi kerusakan lingkungan yang dinilai serius.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (08/06/2025), menyebutkan bahwa Pulau Manuran kini mengalami pencemaran parah akibat jebolnya kolam pengendapan milik PT ASP.

Foto-foto yang ditampilkan menunjukkan air laut di sekitar pulau berubah keruh dan mengancam ekosistem terumbu karang.

“Kerusakan ini tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Bupati Raja Ampat segera meninjau ulang izin lingkungan PT ASP yang diterbitkan pada 2006,” ujar Hanif, seperti dikutip dari Merdeka.

Masalah ini bukan hanya milik satu perusahaan. Setidaknya empat entitas tambang terlibat dalam eksplorasi dan produksi nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

Dari keempatnya, hanya PT Gag Nikel (GN) yang perizinannya dinilai lengkap dan operasionalnya relatif sesuai dengan prinsip lingkungan. Namun, KLHK tetap melakukan kajian ulang untuk memastikan tidak ada pelanggaran tersembunyi.

Hanif menjelaskan, PT Gag Nikel telah memiliki Kontrak Karya sejak 2017 dan IPPKH untuk kawasan hutan.

Meskipun terlihat mematuhi standar teknis, dampak sedimentasi tetap terjadi, menyebabkan tutupan koral yang mengkhawatirkan.

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) juga ditemukan melakukan pelanggaran.

PT MRP bahkan belum mengantongi izin lingkungan namun telah memasang titik pengeboran di beberapa lokasi.

“MRP baru dalam tahap eksplorasi, tapi kegiatan mereka sudah berdampak. Kami hentikan sementara,” tegas Hanif.

Tak hanya menyegel, KLHK juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap perusahaan yang dianggap lalai atau melanggar.

“Raja Ampat adalah kawasan dengan kerentanan tinggi. Kami tidak segan ambil langkah hukum jika diperlukan,” tegasnya.

Menurut data Kementerian ESDM, hanya beberapa perusahaan yang memiliki izin lengkap dan aktif hingga 2047, seperti PT Gag Nikel.

Sementara lainnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah, tapi belum memiliki dokumen lingkungan yang memadai.

KLHK kini tengah melakukan pemetaan ulang, termasuk verifikasi dokumen dan uji dampak. Dengan kerusakan ekosistem laut yang semakin terlihat, sorotan terhadap aktivitas tambang di wilayah konservasi seperti Raja Ampat diperkirakan akan semakin tajam dalam waktu dekat.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment