Tintanarasi.com, Ragam – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah meme bergambar Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo dalam pose yang dianggap tidak pantas.
Meme tersebut menuai reaksi luas dari publik, pihak Istana, serta berbagai elemen masyarakat.
Penangkapan terhadap SSS dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengungkapkan bahwa SSS kini ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri sejak Sabtu (10/5/2025).
SSS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Meme yang diunggah dinilai mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan manipulasi informasi elektronik.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan pandangannya terkait penangkapan ini.
Ia menilai bahwa tindakan mahasiswi tersebut sebaiknya tidak langsung dibalas dengan sanksi pidana.
“Kalau anak muda, biasanya memang bersemangat menyuarakan pendapat. Kita lebih baik memberi pembinaan daripada langsung menghukum,” ujar Hasan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, pada Sabtu (10/5/2025), seperti dikutip dari Kompas.
Hasan juga menegaskan bahwa baik Presiden Prabowo maupun Presiden Jokowi tidak pernah melaporkan tindakan tersebut. Ia menyayangkan bentuk ekspresi yang tidak pantas, namun menilai pendekatan edukatif akan lebih bijak selama tidak ada unsur pidana yang berat.
Sementara itu, reaksi dari kalangan relawan Presiden bervariasi. Ketua Umum Bara JP, Utje Gustaaf Patty, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum.
“Kebebasan berekspresi harus tetap dibatasi oleh etika. Meme seperti itu tidak pantas dibuat, apalagi oleh seorang mahasiswa,” kata Utje.
Senada, Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menilai bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap kepala negara dan tidak bisa dibenarkan.
Ia meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi publik untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.
Institut Teknologi Bandung (ITB) juga telah memberikan pernyataan resmi dan menyatakan akan mendampingi mahasiswi tersebut selama proses hukum berjalan.
Orang tua SSS juga dikabarkan telah mendatangi pihak kampus untuk menyampaikan permohonan maaf.
Di media sosial, kontroversi terus bergulir. Akun X (dulu Twitter) yang pertama kali menyebarkan kabar penangkapan mengunggah foto terduga pelaku serta meme yang bersangkutan, yang memicu perdebatan terkait praktik doxing dan pelanggaran privasi.
Leave a Comment