Diborgol dan Berompi Oranye, Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Usai 7 Jam Pemeriksaan

Kangster

No comments

Tintanrasi.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.

Petugas KPK langsung menggiringnya ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Sebelum ditahan, Hasto sempat menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. “Saya sudah siap lahir batin,” ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, ia juga menyinggung bahwa penahanan terhadap dirinya dapat menjadi cerminan dari sistem hukum di Indonesia.

“Jika ini terjadi, saya yakin ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi dan benih untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur PAW.

Harun Masiku sendiri hingga kini masih buron. Namun, dalam perkembangan kasus pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

Hasto diduga berperan dalam mengupayakan agar KPU segera menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait PAW, sehingga Harun Masiku bisa masuk ke parlemen.

Ia juga dituduh meminta Donny untuk melobi Wahyu Setiawan serta mengatur penyerahan uang suap. Bahkan, sebagian uang yang diberikan ke Wahyu disebut berasal dari Hasto.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Hasto turut merintangi penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya sebelum melarikan diri, serta meminta seorang pegawai melakukan hal yang sama sebelum diperiksa KPK pada pertengahan 2024. Selain itu, Hasto dituding mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu.

Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai tidak ada alasan kuat untuk menahan kliennya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK tidak menemukan hal baru yang bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap.

“Seharusnya tidak ada penahanan karena pertanyaan yang diajukan hanya mengulang hal-hal yang sudah pernah ditanyakan sebelumnya. Tidak ada bukti permulaan yang kuat mengenai dugaan suap,” ujar Maqdir.

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa langkah penahanan ini sesuai dengan prosedur hukum.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan penyidik, yaitu ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dengan penahanan ini, KPK berkomitmen untuk terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, PDIP masih memantau perkembangan kasus dan meminta KPK menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam proses hukum terhadap Hasto.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment