Diperiksa Selama 3,5 Jam, Hasto Kristiyanto Tinggalkan KPK dengan Senyuman

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (13/1/2025) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, selama 3,5 jam.

Hasto tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas hitam. Ketika keluar sekitar pukul 13.25 WIB, ia tersenyum lebar dan tidak mengenakan rompi oranye KPK. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang memberikan pernyataan kepada awak media.

Hasto menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. Dalam keterangannya, ia juga menyebut telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan akan digelar pada 21 Januari 2025. Melalui surat yang diserahkan kepada pimpinan KPK, ia meminta lembaga antirasuah tersebut mempertimbangkan penghentian pemeriksaannya hingga gugatan praperadilan selesai.

“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik. Namun, kami juga meminta pimpinan KPK mempertimbangkan proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Hasto.

Nama Hasto disebut dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon anggota DPR Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK. Hasto diduga mendukung pembiayaan suap untuk mengamankan posisi Harun melalui PAW pada Pemilu 2019.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, terutama saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 gagal menangkap Harun. KPK menyebut Hasto memiliki peran dalam upaya menghalangi proses hukum tersebut.

Sebelum pemeriksaan, Hasto meminta para kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang menghadapi situasi ini. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan moral yang diberikan kepadanya.

“Kami mengimbau seluruh kader dan simpatisan untuk tetap tenang. Saya juga mohon doa dari semua pihak agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi langkah hukum Hasto, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan. “Kami akan menghormati proses hukum yang ada, termasuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka,” kata juru bicara KPK.

Kasus ini bermula pada Agustus 2019, ketika Hasto disebut menemui Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang telah menjalani hukuman akibat kasus tersebut. Pada Januari 2020, KPK melakukan OTT terkait kasus Harun Masiku, namun Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Hasto sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 setelah sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi.(miu)

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment