Tintanarasi.com, Lutra – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara bersama 15 Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Luwu Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Penandatanganan PKS ini berlangsung di Ruang Command Center pada Kamis (6/3) dan disaksikan oleh Wakil Bupati, Jumail Mappile. Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan data kependudukan wajib disertai dengan data balikan dari masing-masing lembaga pengguna.
“Data balikan ini berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi melalui portal maupun layanan data. Laporan ini wajib disampaikan setiap enam bulan sekali ke Disdukcapil dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” jelas Kasrum.
Wakil Bupati Jumail Mappile mengapresiasi kerja sama ini, mengingat pentingnya data akurat dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.
“Data adalah aset berharga dalam pengambilan keputusan. Dengan data yang valid dan terkini, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih tepat dan efektif,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan PKS ini mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 serta perubahan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 mengenai hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. PKS ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data yang dapat menimbulkan risiko hukum.
“Langkah ini merupakan upaya preventif agar data tidak disalahgunakan. Pemanfaatan data harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Jumail berharap kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan data kependudukan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi kita untuk semakin meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan memanfaatkan data kependudukan secara optimal,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Sekda, Jumal Jayair Lussa, serta 15 kepala perangkat daerah beserta admin masing-masing.
Adapun 15 perangkat daerah yang menandatangani PKS ini adalah:
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3AP2KB)
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD)
- Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida)
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersipda)
- Dinas Pertanian
- Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar)
- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP)
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker)
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
- Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUTRPKP2)
- Inspektorat Daerah
- Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP)
Selain itu, empat perangkat daerah lainnya—DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial, dan Dinas PMPTSP—telah lebih dulu melakukan PKS, namun masa perjanjiannya telah berakhir dan akan segera diperpanjang.
Leave a Comment