Tintanarasi.com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar dua agenda rapat paripurna pada Selasa (27/08/2024).
Dua agenda tersebut meliputi penetapan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024, serta penetapan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani.
Dalam sambutannya, Asrul Sani menjelaskan bahwa perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian anggaran tahun berjalan yang diperlukan akibat perubahan asumsi dasar sehingga perubahan tersebut harus dilakukan.
“Perubahan ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi,” jelas Asrul Sani.
Menurut Asrul, kebijakan fiskal tahun 2024 akan dijalankan melalui optimalisasi tiga fungsi utama APBN, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Selaras dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Palopo terus mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah-langkah ini termasuk menjaga daya beli, memulihkan sektor usaha agar tetap produktif, meningkatkan sektor-sektor potensial daerah, investasi berbasis ekosistem, dukungan infrastruktur dan teknologi, serta memantapkan daya saing daerah,” lanjut Asrul Sani.
Kebijakan-kebijakan ini telah tercantum dalam perubahan KUA dan PPAS Kota Palopo tahun anggaran 2024 yang akan disepakati bersama pada rapat tersebut.
Dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 968,39 miliar, meningkat sebesar Rp. 5,81 miliar atau 0,60% dibandingkan target awal tahun 2024 sebesar Rp. 962,57 miliar.
“Kenaikan ini disebabkan oleh penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024,” ujar Asrul Sani.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 992,72 miliar, naik dari anggaran semula di APBD pokok tahun 2024 sebesar Rp. 977,63 miliar, bertambah sebesar Rp. 15,08 miliar atau 1,54%.
Kenaikan ini akan digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.
Untuk pembiayaan daerah pada APBD pokok tahun 2024, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 18,00 miliar, bertambah sebesar Rp. 9,27 miliar atau 51,50%, sehingga total menjadi Rp. 27,27 miliar berdasarkan hasil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD pokok tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 2,941 miliar, sesuai dengan target pada perubahan APBD.
“Rincian mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diuraikan dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024,” tambah Asrul Sani.
Selain itu, Asrul Sani juga membahas pentingnya penetapan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045.
Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran serta memastikan penggunaan sumber daya secara efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
“RPJPD Kota Palopo tahun 2025-2045 bukan hanya dokumen formalitas, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat,” tegasnya.
Dua agenda rapat paripurna ini telah disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Palopo dan DPRD.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pj. Wali Kota Palopo dan DPRD terkait kedua agenda tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah para pimpinan perangkat daerah dan 15 anggota DPRD Kota Palopo.
Leave a Comment