Tintanarasi.com, Palopo – Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (22/4/2024), DPRD Kota Palopo menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih, dan dihadiri Sekda Palopo, Firmanza, yang mewakili Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bogi Harto Tahir, menyampaikan bahwa dari 10 Ranperda yang akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus), 8 merupakan usulan dari Pemerintah Kota Palopo, sementara 2 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
“Dari delapan usulan Pemkot Palopo, empat di antaranya merupakan Ranperda wajib, yaitu Ranperda Perubahan APBD TA 2024, Ranperda APBD TA 2025, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, dan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045,” jelas Bogi.
Selain itu, empat Ranperda lainnya yang diusulkan oleh Pemkot, lengkap dengan naskah akademiknya, meliputi Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, Ranperda Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sementara itu, DPRD Palopo juga mengajukan dua Ranperda inisiatif, yaitu Ranperda Pelayanan Jemaah Haji dan Ranperda Pengelolaan Perpustakaan.
Dalam sambutannya, Sekda Palopo, Firmanza, menekankan bahwa pembentukan Ranperda ini penting untuk melengkapi regulasi yang mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat di Kota Palopo. Hal ini dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat serta kondisi daerah yang berkembang.
Sebagai tambahan, Bogi Harto Tahir juga menyampaikan ucapan selamat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melegitimasi kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Leave a Comment