DPRD Palopo Setujui Rancangan Perda RPJPD 2025-2045

Kangster

No comments
Tintanarasi.com, Palopo – Sidang paripurna DPRD Kota Palopo pada Selasa (27/8/2024) telah menetapkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.

Selain itu, juga ditetapkan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun anggaran 2025-2045.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih, dan dihadiri oleh Pj Walikota Palopo, Asrul Sani.

Dalam sambutannya, Asrul Sani menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang diakibatkan oleh perubahan asumsi.

“Hal ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi,” cetusnya.

Asrul Sani menambahkan bahwa kebijakan fiskal tahun 2024 akan ditempuh melalui optimalisasi tiga fungsi utama APBN, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Selaras dengan kebijakan tersebut, Pemkot Palopo berupaya memperkuat ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada daya beli dan pemulihan dunia usaha agar tetap produktif.

“Termasuk di dalamnya peningkatan sektor potensial daerah, investasi berbasis ekosistem, dukungan infrastruktur dan teknologi, serta pemantapan kembali aspek daya saing daerah,” lanjutnya.

Perubahan KUA dan PPAS Kota Palopo tahun anggaran 2024 mencatat kenaikan pendapatan dan belanja daerah.

Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp968,39 miliar, meningkat sebesar Rp5,81 miliar atau 0,60% dibandingkan target pokok 2024 sebesar Rp962,57 miliar.

“Kenaikan ini disebabkan oleh penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden 76 tahun 2023 mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024,” tambahnya.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp992,72 miliar, meningkat sebesar Rp15,08 miliar atau 1,54% dibandingkan anggaran semula pada APBD pokok tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp977,63 miliar.

Belanja ini akan digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Adapun untuk pembiayaan daerah pada APBD pokok tahun anggaran 2024, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18,00 miliar, meningkat sebesar Rp9,27 miliar atau 51,50%.

Dengan demikian, pada perubahan APBD tahun anggaran 2024, total pembiayaan menjadi Rp27,27 miliar, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Mengenai pengeluaran pembiayaan pada APBD pokok tahun anggaran 2024, ditargetkan sebesar Rp2,941 miliar, sesuai dengan target yang direncanakan pada perubahan APBD. Pengeluaran tersebut digunakan untuk pembayaran pokok utang pasar besar.

“Rincian mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diuraikan dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Terkait dengan penetapan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun anggaran 2025-2045, Asrul Sani menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

“RPJPD Kota Palopo tahun 2025-2045 bukanlah dokumen yang bersifat formalitas, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment