Tintanarasi.com, Palopo – Setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang diserahkan oleh Sekda Palopo, Firmanza DP, pada Selasa, 30 Juli 2024, DPRD Kota Palopo langsung menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemandangan umum fraksi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Abdul Salam, didampingi oleh Wakil Ketua II, Irvan Majid. Lima fraksi DPRD Palopo, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar, menyatakan menerima Ranperda RPJPD untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Cendrana Saputra Martani, menyampaikan bahwa dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD harus disusun secara berjenjang dan mengacu pada RPJPN 2025-2045. Fokusnya adalah pada kesinambungan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
“RPJPD ini memiliki keterkaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen RPJPD berisi penjabaran visi-misi serta arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Kami menerima serta menyetujui Ranperda RPJPD ini,” ungkapnya.
Juru bicara Fraksi PDIP, Jabir, juga menyetujui draft Ranperda RPJPD, namun memberikan masukan agar penyusunannya dilakukan secara transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif, terukur, dan melibatkan masyarakat.
“Fraksi PDIP berpandangan bahwa Ranperda RPJPD harus menjadi instrumen yang responsif dan adaptif dalam merumuskan kebijakan strategis yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Jabir.
Senada dengan hal tersebut, juru bicara Fraksi Nasdem, Herawati Masdin, juru bicara Fraksi Golkar, Harisal A Latief, dan juru bicara Fraksi Gerindra, Nureny, turut menerima dan menyetujui Ranperda RPJPD untuk segera dibahas bersama guna ditetapkan menjadi Perda.
Sekda Palopo, Firmanza, yang mewakili Pj Walikota, mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas apresiasi serta masukan yang diberikan untuk menyempurnakan penyusunan Ranperda RPJPD ini. Ia berharap pembahasan segera dimulai agar pengesahan RPJPD 2025-2045 dapat diselesaikan secepatnya.
Leave a Comment