Tintanarasi.com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo telah menetapkan sembilan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas DPRD Kota Palopo, Ardiana, saat ditemui jurnalis Koran Seruya beberapa waktu lalu.
Ardiana merincikan sembilan Perda tersebut, yaitu:
- Pengelolaan Keuangan Daerah
- Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
- Hari Jadi Kota Palopo
- Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2022
- Perubahan APBD TA 2023
- Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra Luwu serta Aksara Lontara
- Perda Kepemudaan
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- APBD TA 2024
Lebih jauh, Ardiana menjelaskan bahwa tahun 2024 ini, DPRD Palopo menargetkan untuk menuntaskan sebelas Ranperda menjadi Perda. “Ada sebelas peraturan daerah yang akan dibahas nantinya di tahun 2024 ini,” jelasnya.
Menurutnya, sebelas Ranperda ini akan dianalisis terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Leave a Comment