Tintanarasi.com, Hukrim – Jaksa mendakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam perkara korupsi besar-besaran terkait investasi fiktif senilai Rp1 triliun.
Dana yang seharusnya digunakan untuk investasi perusahaan tersebut justru diduga dialihkan Kosasih demi keuntungan pribadi.
Uang hasil penyimpangan itu disebut-sebut digunakan Kosasih untuk memborong barang-barang mewah serta properti dengan nilai yang fantastis.
Salah satu poin mencolok dalam dakwaan adalah pembelian 11 unit apartemen oleh Kosasih. Anehnya, tidak satu pun apartemen tersebut tercatat atas namanya sendiri.
Sebagian besar properti itu diduga dialihkan kepada perempuan, salah satunya bernama Theresia Mela Yunita, yang disebut sebagai pramugari dan diduga menjalin hubungan pribadi dengan Kosasih.
Berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat dari sebelas apartemen yang dibeli berada di kawasan elit Sky House Alam Sutera.
Total nilai pembelian empat unit tersebut mencapai Rp5,07 miliar menurut data awal KPK.
Namun, jika dikalkulasi dengan harga pasar terkini, unit bertipe tertinggi (3+1 kamar tidur) di lokasi tersebut dihargai mulai dari Rp1,5 miliar per unit.
Bila seluruh unit yang dibeli tergolong tipe ini, maka nilai totalnya bisa mencapai Rp6 miliar.
Angka tersebut menjadi sangat mencolok jika dibandingkan dengan penghasilan masyarakat rata-rata.
Mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025 yang sebesar Rp2.264.080,95 per bulan, maka butuh waktu 2.650 bulan atau lebih dari 220 tahun untuk bisa mengumpulkan Rp6 miliar, itupun tanpa membelanjakan sepeser pun untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
KPK menyebut gaya hidup mewah yang dijalani Kosasih menjadi petunjuk penting dalam penelusuran aliran dana. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri semua aset dan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Leave a Comment