Fenomena Koin Jagat, Antusiasme yang Berujung Kerusakan Fasilitas Umum

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Ragam – Fenomena berburu Koin Jagat yang viral di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya memicu antusiasme sekaligus kontroversi.

Permainan ini menjadi bagian dari fitur aplikasi Jagat yang mengajak pengguna berburu koin virtual di lokasi-lokasi tertentu untuk ditukar dengan hadiah uang tunai hingga Rp 100 juta.

Koin Jagat merupakan bagian dari fitur Jagat Coin Hunt pada aplikasi Jagat, platform sosial berbasis lokasi yang memungkinkan pengguna terhubung secara real-time dengan teman dan keluarga.

Awalnya dirancang untuk berbagi lokasi dan menandai tempat favorit, aplikasi ini kini menarik perhatian karena permainan berhadiah besar.

Ada tiga jenis koin yang dapat diburu, yaitu:

  • Koin Perunggu: Hadiah Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
  • Koin Perak: Hadiah Rp 10 juta.
  • Koin Emas: Hadiah Rp 100 juta.

Pengguna cukup mengunduh aplikasi Jagat, mengaktifkan peta harta karun, dan mengikuti petunjuk lokasi koin.

Setelah menemukan koin, kode unik yang tertera dapat dimasukkan ke aplikasi untuk klaim hadiah.

Sayangnya, tren ini tidak hanya membawa keseruan. Beberapa laporan menunjukkan bahwa antusiasme warga berburu koin di taman-taman kota menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

Di Bandung, misalnya, Taman Tegalega dilaporkan mengalami kerusakan tanaman akibat kegiatan ini.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, meminta pengembang aplikasi menghentikan kegiatan tersebut karena tidak ada izin resmi.

Hal serupa juga terjadi di Jakarta, di mana kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menjadi lokasi populer berburu koin.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Rizki Kusrulyadi, menyebut kerugian utama berupa kerusakan taman.

“Kami berharap kreativitas seperti ini tidak dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan akan meninjau lebih lanjut aplikasi Jagat.

“Kami akan mempelajari dampaknya dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar hukum,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga memperingatkan masyarakat untuk tidak merusak fasilitas umum saat berburu koin.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 dengan denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal 180 hari.

Menanggapi laporan ini, pengelola aplikasi Jagat telah mengeluarkan pernyataan melalui media sosialnya.

Mereka meminta pengguna untuk tidak merusak fasilitas umum atau properti pribadi selama berburu koin.

Jagat juga menegaskan bahwa koin tidak disembunyikan di lokasi berbahaya atau area yang memerlukan tindakan merusak.

Jagat Coin Hunt menghadirkan pengalaman unik untuk mengeksplorasi kota sambil berburu hadiah.

Namun, penting bagi peserta untuk menjaga fasilitas umum dan mematuhi aturan agar permainan ini tidak merugikan lingkungan atau masyarakat.

Pemerintah juga diharapkan dapat mendorong pengembang aplikasi untuk memperbaiki konsep permainan sehingga memberikan dampak positif tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment