Gara-gara Rekrutmen via Google Drive, 3 Pejabat Komdigi Dinonaktifkan

ochaapp

No comments
Foto: Ist

Tintanarasi.com, Nasional – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dan cepat untuk membersihkan institusinya dari praktik maladministrasi.

Tiga pejabat di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) resmi dinonaktifkan menyusul temuan pelanggaran serius dalam proses rekrutmen pegawai.

Tindakan disipliner ini diambil setelah Inspektorat Jenderal Komdigi merampungkan investigasi internal terkait polemik lowongan kerja untuk posisi Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang viral beberapa waktu lalu karena data pelamarnya bocor ke publik melalui Google Drive.

Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengungkapkan bahwa akar masalah bermula dari proses rekrutmen yang dilakukan secara “diam-diam” atau mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID pada tanggal 12 hingga 15 Januari 2026.

Sebanyak sembilan posisi tenaga administrasi dibuka tanpa melalui sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh kementerian.

Investigasi menemukan bahwa proses ini menabrak prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, yakni keadilan, akuntabilitas, dan kepatuhan.

“Mekanisme pengadaan yang diterapkan ini sangat berpotensi merugikan peserta lain dan sebaliknya, menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Arief dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026), seperti dikutip dari Periskop.

Selain melanggar prosedur, kecerobohan dalam pengelolaan data pelamar yang menggunakan penyimpanan awan tak aman (Google Drive) juga menjadi sorotan tajam karena membahayakan privasi warga negara.

Sebagai respons atas temuan tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital langsung menonaktifkan tiga pegawai yang dinilai paling bertanggung jawab. Mereka adalah:

– Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (Pejabat Eselon II).

– Ketua Tim Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Pejabat Eselon III).

– Satu orang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.

Tak hanya pencopotan jabatan, Komdigi juga menghentikan total proses rekrutmen untuk sembilan posisi yang bermasalah tersebut karena dianggap cacat prosedur sejak awal.

Arief memastikan bahwa penonaktifan ini baru langkah awal.

Pemeriksaan lanjutan tengah dikebut untuk menentukan bobot sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, yang bisa berujung pada penurunan pangkat atau hukuman administrasi berat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Inspektorat Jenderal menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi praktik curang dan ketidakpatuhan. Kami berkomitmen untuk menyapu bersih segala bentuk penyimpangan demi menjaga integritas kementerian,” pungkas Arief.

Share:

Related Post

Leave a Comment