Hakim MA AS Jegal Kebijakan Trump, Angin Segar bagi Perdagangan Indonesia

ochaapp

No comments
Foto: Unsplash

Tintanarasi.com, Internasional – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat secara mengejutkan membatalkan kebijakan tarif impor sepihak yang digagas oleh Presiden Donald Trump pada Jumat (20/02/2026).

Keputusan mayoritas hakim ini secara otomatis memberikan keuntungan besar bagi Indonesia, membuka peluang emas untuk merundingkan kembali kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya mematok tarif bea masuk AS sebesar 19%.

Ironisnya, penandatanganan kesepakatan ART antara otoritas RI dan AS itu terjadi hanya sehari sebelum palu hakim MA AS dijatuhkan.

Merespons dinamika ini, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Muhammad Faisal, pada Sabtu (21/02/2026), menegaskan bahwa kandasnya kebijakan Trump membuat tarif resiprokal tersebut otomatis tidak memiliki landasan hukum untuk dieksekusi.

“Karena payung hukumnya dibatalkan, maka secara otomatis aturan tersebut tidak boleh dan tidak bisa diimplementasikan,” jelas Faisal, seperti dikutip dari Liputan6.

Faisal menilai, kondisi ini memberikan hak penuh bagi Indonesia untuk meminta renegosiasi karena pihak AS dipastikan gagal memenuhi prasyarat kewajiban dalam kesepakatan tersebut.

Ancaman tarif berlapis, baik di angka 19% maupun 32% untuk produk Indonesia, kini tidak lagi relevan. “Sangat rasional jika Indonesia menuntut perundingan ulang karena peta kondisinya sudah berubah drastis,” tambahnya.

Putusan yang diambil lewat pemungutan suara 6-3 ini merupakan pukulan telak bagi agenda ekonomi utama Donald Trump.

Hakim MA mayoritas berpendapat bahwa Konstitusi menyerahkan kewenangan penarikan pajak kepada Kongres, dan tidak ada undang-undang yang memberikan cek kosong bagi Presiden untuk memaksakan tarif impor seenaknya.

Ketua MA AS, John Roberts, yang mewakili suara mayoritas menyoroti bahwa tindakan Trump memonopoli kebijakan tarif ini adalah bentuk perluasan wewenang kepresidenan yang transformatif dan belum pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dalam sejarah Amerika.

Sebelumnya, Trump memang sangat ngotot mempertahankan mandat “luar biasa” ini di berbagai momen kenegaraan, seperti saat di Ruang Oval pada Jumat (30/01/2026) dan di Ruang Rapat Gedung Putih pada Senin (11/08/2025).

Meski demikian, tiga hakim agung, Brett Kavanaugh, Clarence Thomas, dan Samuel Alito, mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Kavanaugh secara khusus menyoroti potensi kekacauan ekonomi jangka pendek akibat putusan ini.

Pasalnya, MA belum memutuskan nasib dana dari tarif tinggi yang sudah terlanjur dibayarkan oleh negara-negara eksportir.

Berdasarkan kalkulasi terbaru dari Penn Wharton Budget Model, nilai pengembalian dana (refund) tersebut tidak main-main, diproyeksikan bisa mencapai angka fantastis USD 175 miliar atau setara Rp 2.951 triliun (mengacu pada asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS).

Share:

Related Post

Leave a Comment