Tintanarasi.com, Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Persetujuan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (31/07/2025) di kompleks parlemen, Jakarta.
Amnesti ini diberikan berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 tertanggal Selasa (30/07/2025), yang mencantumkan sebanyak 1.116 terpidana sebagai penerima amnesti, termasuk nama Hasto.
Dengan adanya pengampunan ini, proses hukum terhadap Hasto dinyatakan selesai dan yang bersangkutan dibebaskan dari seluruh hukuman.
Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena dianggap ikut menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan dana senilai Rp400 juta untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Dalam proses persidangan, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa.
Keterangan para saksi tidak cukup kuat membuktikan adanya perintah dari Hasto kepada staf di kantor DPP PDIP untuk menyembunyikan alat bukti, termasuk ponsel Harun Masiku.
Oleh karena itu, dakwaan pertama dianggap tidak terbukti, dan Hasto dibebaskan dari tuduhan tersebut.
Selain Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Nama Tom Lembong tercantum dalam Surat Presiden Nomor 43 tanggal yang sama. DPR pun telah memberikan pertimbangan serta menyatakan setuju terhadap pemberian abolisi tersebut.
Langkah Presiden ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tokoh-tokoh penting dalam kasus hukum besar dan menunjukkan arah kebijakan baru dalam upaya penyelesaian kasus-kasus politik masa lalu.
Leave a Comment