Tintanarasi.com, Luwu – Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu mengungkap adanya kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022 oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu. Temuan ini mendasari penetapan tiga pengurus inti KONI Luwu sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Wajo.
Ketiga tersangka berinisial ARM (Ketua KONI Luwu), SS (Sekretaris), dan A (Bendahara). Mereka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Arman, penyidik menaikkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pengubahan laporan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga mengakibatkan selisih besar antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi riil.
Dari hasil audit dan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Luwu, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp368,9 juta.
“Penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (tanggal disesuaikan jika diperlukan).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Leave a Comment