Tintanarasi.com, Internasional – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, pada Rabu (31/7), mengecam pembunuhan Ismail Haniyeh, Kepala Biro Politik Hamas, di Teheran, Iran.
Dalam pernyataannya di platform X, Kemlu RI mengatakan, “Indonesia mengecam pembunuhan terhadap Ismail Haniyeh, Kepala Biro Politik Hamas di Teheran, Iran, pada 31 Juli 2024. Tindakan ini adalah provokasi yang dapat meningkatkan eskalasi konflik di kawasan dan merusak proses negosiasi yang sedang diupayakan.”
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang baru bertemu dengan Ismail Haniyeh di Doha pada 12 Juli lalu, turut menyampaikan belasungkawa.
Ia mengingatkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Haniyeh sangat berharap bisa mencapai perdamaian dan penyelesaian yang adil di Palestina.
“Dia juga menyampaikan ke saya bahwa dia ingin menyelesaikan persoalan antara Hamas dan Fatah di Beijing, kemudian berkunjung ke Indonesia bersama pemimpin Fatah, Mahmoud Abbas. Namun, Allah telah memanggilnya di Teheran hari ini,” kata Kalla.
Kalla berharap perjuangan Haniyeh untuk perdamaian dan keadilan di Palestina terus dilanjutkan, meskipun ia khawatir situasi di Palestina, terutama di Jalur Gaza, akan memburuk setelah kematian Haniyeh.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menyerukan Salat Gaib
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat Muslim di Indonesia untuk melaksanakan salat gaib dan berdoa demi kejayaan dan kemerdekaan Palestina, mengingat Ismail Haniyeh sebagai “pemimpin Hamas dan bangsa Palestina.”
Dalam pernyataan resmi yang diterima oleh VOA, Ketua Hubungan Internasional MUI, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengapresiasi langkah Iran yang segera melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
MUI juga mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengadakan pertemuan darurat guna menentukan langkah-langkah militer yang lebih terukur untuk menghentikan pembunuhan dan pemusnahan oleh Israel setelah insiden tersebut.
“Serangan ini tidak bisa dibenarkan karena merusak kedaulatan negara, bertentangan dengan hukum internasional… Hal ini menciptakan ketidakpastian global karena ada pembiaran, terutama oleh Israel, untuk melakukan tindakan kejahatan seperti pembunuhan Ismail Haniyeh ini. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama PBB, untuk menegakkan hukum internasional,” tambahnya.
Pakar Hukum Internasional Ingatkan Pasal 51 Piagam PBB
Prof Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa Pasal 51 Piagam PBB menyebutkan hak negara untuk membela diri jika terjadi serangan.
Ia menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang berada di balik serangan ini.
Pasal 51 Piagam PBB menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk membela diri, baik secara individual maupun kolektif, jika mengalami serangan bersenjata, hingga Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Pembunuhan Ismail Haniyeh Usai Hadiri Pelantikan Presiden Baru Iran
Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas, sedang berada di Teheran untuk menghadiri pelantikan presiden baru Iran, Masoud Pezeshkian, pada Selasa (30/7).
Sehari setelahnya, Haniyeh dan seorang pengawalnya tewas dalam serangan udara yang diduga dilakukan oleh Israel. Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, bersumpah akan membalas serangan tersebut.
Israel belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini, namun sebelumnya mereka telah berjanji untuk membunuh Haniyeh dan pemimpin Hamas lainnya setelah serangan 7 Oktober di Israel selatan yang menewaskan 1.200 orang.
Pembunuhan ini terjadi di tengah perundingan gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang dimediasi oleh Amerika Serikat dan Qatar, yang semakin memperbesar risiko konflik di kawasan tersebut.
Banyak pemimpin dunia dan organisasi internasional meminta semua pihak untuk menahan diri dan mempertimbangkan dampak yang lebih besar jika konflik meluas.
Sumber: Voaindonesia
Leave a Comment