Tintanarasi.com, Internasional – Israel telah menyita sekitar 24.000 dunam (5.930 hektare) tanah di Tepi Barat yang diduduki, yang diumumkan sebagai “tanah negara” untuk mendukung ekspansi sejumlah permukiman di wilayah tersebut.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich pada Kamis (5/12/2024) melalui Saluran 14 Israel, seperti dilaporkan kantor berita Anadolu.
Keputusan ini dianggap sebagai salah satu penyitaan tanah terbesar dalam sejarah modern, melibatkan hampir setengah dari total tanah yang telah dinyatakan sebagai tanah negara sejak Perjanjian Oslo 1993.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Israel atau Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terkait keputusan tersebut.
Saluran tersebut mengungkapkan bahwa penyitaan tanah ini mencakup area sekitar 2.600 dunam (642 hektare) untuk memperluas permukiman Ma’ale Adumim di sebelah timur Yerusalem hingga mencapai permukiman ilegal Kedar.
Ekspansi lainnya juga mencakup permukiman Migdal Oz, Susya, dan Yafit, sebagaimana tercatat dalam laporan tersebut.
Menteri Smotrich menyebut langkah ini sebagai “pencapaian bersejarah” yang bertujuan memperkuat aktivitas pembangunan permukiman.
Di platform X, ia menyatakan bahwa keputusan tersebut mengamankan lebih dari 23.000 dunam untuk proyek permukiman dan infrastruktur, seraya menegaskan komitmennya menggagalkan pembentukan negara Palestina.
Gerakan Hamas mengecam langkah ini, menyebutnya sebagai bukti lebih lanjut dari ambisi kolonial Israel serta penolakan terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Hamas memperingatkan bahwa tindakan ini akan dihadapi dengan perlawanan yang meningkat untuk melindungi tanah Palestina dari pendudukan.
Hukum internasional memandang wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai daerah pendudukan dan aktivitas pembangunan permukiman di wilayah tersebut dinyatakan ilegal.
Mahkamah Internasional pada Juli lalu juga mengeluarkan keputusan penting yang menyebut pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal yang memerlukan pengosongan permukiman.
 
					







Leave a Comment