Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

Keppres Nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Jumat (14/06/2024).

Dalam Pasal 1 Keppres tersebut dijelaskan bahwa satgas pemberantasan judi online dibuat untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu.

Ilustrasi judi online yang sedang marak (Gemalantang.com/ ilustrasi perjudian online)

“Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat,” demikian bunyi Pasal 2 dan 3.

Pasal 4 secara khusus menyebutkan tugas utama dari satgas pemberantasan judi online, yaitu:

  1. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
  2. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
  3. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai wakil ketua.

Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sebagai ketua harian pencegahan.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didapuk sebagai ketua harian penegakan hukum dengan Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, sebagai wakilnya.

Presiden Jokowi memerintahkan jajaran Satgas Pemberantasan Judi Online untuk melakukan evaluasi minimal setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas pun diminta untuk melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden.

“Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden,” bunyi ayat 1 dan 2 dalam Pasal 13.

Sumber: idntimes

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment