Tintanarasi.com, Jakarta – Proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Taufik kembali digelar dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (30/4/2025), dengan suasana yang sempat memanas.
Sidang mediasi perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu mempertemukan kuasa hukum kedua belah pihak, dipimpin oleh mediator yang juga Guru Besar Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono.
Dalam mediasi berdurasi 1,5 jam tersebut, pihak penggugat bersikukuh meminta agar Jokowi menunjukkan secara terbuka ijazah asli pendidikan dasarnya hingga perguruan tinggi.
Namun permintaan itu ditolak tegas oleh tim hukum Jokowi yang diwakili YB Irpan. Menurutnya, penggugat tidak memiliki dasar hukum atau legal standing untuk menuntut penunjukan dokumen pribadi tersebut.
“Gugatan tersebut sangat tidak berdasar karena berkaitan dengan data pribadi yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Hak atas privasi dijamin oleh deklarasi hak asasi manusia,” ujar Irpan di depan media.
Irpan menambahkan bahwa tekanan untuk mempublikasikan dokumen pribadi, seperti ijazah, adalah bentuk pelanggaran terhadap martabat seseorang. “Kami tidak akan tunduk pada tuntutan yang menyudutkan dan melanggar hak asasi klien kami,” tegasnya.
Meski terdapat ketegangan dalam ruang mediasi, suasana tetap dapat dikendalikan. Sidang akan dilanjutkan dalam dua pekan mendatang, tepatnya Rabu (7/5/2025), masih dalam tahap mediasi.
Sementara itu, di hari yang sama, Jokowi justru sudah mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polda Metro Jaya. Ia hadir sekitar pukul 09.50 WIB dan menyerahkan berbagai dokumen pendidikan, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM), langsung kepada penyidik.
“Pak Jokowi sudah menunjukkan semuanya secara lengkap, termasuk rekaman video sebagai bukti tambahan. Ada 24 materi bukti yang kami serahkan,” kata Yakup Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jokowi, usai mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya.
Selain dokumen, Yakup menyebutkan bahwa sejumlah nama turut dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu. Beberapa inisial yang disebut adalah RS, ES, T, dan K.
Jokowi sendiri mengaku telah cukup sabar dengan polemik yang menurutnya tak perlu diperpanjang. “Saya pikir ini urusan kecil. Tapi karena terus berlanjut, saya putuskan untuk selesaikan lewat jalur hukum,” ucap Jokowi singkat usai diperiksa selama lebih dari satu jam dan menjawab 35 pertanyaan dari penyidik.
Tanggapan berbeda datang dari Roy Suryo, mantan Menpora, yang merasa heran atas langkah hukum Jokowi. Menurutnya, jika sejak awal ijazah ditunjukkan langsung ke publik, isu ini tidak akan membesar. “Kalau ditunjukkan dengan ramah saja dari awal, rasa ingin tahu publik tidak akan sebesar ini,” kata Roy dalam sebuah wawancara televisi.
Namun pernyataan Roy ditanggapi oleh Rivai Kusumanegara, pengacara Jokowi lainnya, yang menyebut langkah ke ranah hukum sudah tepat. Ia menilai tuduhan ini cenderung menyerang secara personal dan berpotensi mencemarkan nama baik. “Ini bukan soal transparansi, tapi soal etika. Kami khawatir, jika terus dibiarkan, para pendukung Jokowi bisa kehilangan kesabaran,” katanya.
Kini, kedua jalur—perdata dan pidana—berjalan paralel. Di satu sisi, gugatan masih berproses di pengadilan, sementara di sisi lain, polisi mulai mendalami laporan Jokowi. Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan menjaga ketenangan publik di tengah situasi yang sensitif ini.
Leave a Comment