Tintanarasi.com, NTT – Sebuah skandal besar mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga terlibat serangkaian tindak pidana serius, termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, penyalahgunaan narkoba, dan yang paling mengejutkan, penjualan rekaman eksploitasi anak ke situs pornografi yang beroperasi di Australia.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah otoritas Australia melaporkan temuan video tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak, dengan usia korban berkisar antara 3 hingga 14 tahun.
Lebih jauh lagi, ia disinyalir merekam aksi bejatnya dan mengunggahnya ke platform daring berbayar yang berbasis di Australia. Tindakan ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah.
“Ini bukan sekadar kasus pencabulan biasa,” tegas Ai Maryati Solihah dalam pernyataan persnya. “Jika terbukti benar, tindakan mantan Kapolres ini merupakan bentuk baru dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengeksploitasi anak untuk menghasilkan uang, dengan mendistribusikan konten yang melecehkan, adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak seberat-beratnya.”
KPAI mendesak aparat kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi mantan Kapolres tersebut.
Apakah ia hanya pemain tunggal, ataukah ada sindikat yang sengaja memproduksi dan mendistribusikan konten semacam ini? Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi yang diduga mengetahui seluk-beluk kasus ini.
Salah satu saksi, seorang wanita berinisial F, diduga berperan sebagai “pemasok” korban kepada pelaku. Polisi masih terus menggali informasi dari para saksi, termasuk mendalami peran saksi F dalam jaringan yang mungkin terlibat.
“Kami akan menindak tegas siapapun anggota Polri yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Polisi Hendry Novika Chandra.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga nama baik dan marwah institusi Polri.”
Selain kasus pencabulan dan pornografi, AKBP Fajar juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu-sabu. Jika terbukti bersalah, ia terancam dipecat dari kepolisian.
Kasus ini telah memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan di seluruh Indonesia.
Banyak pihak menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, dan agar aparat kepolisian membersihkan diri dari oknum-oknum yang mencoreng citra institusi. Penyelidikan mendalam dan transparan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang ada, serta menjamin keadilan bagi para korban.
Leave a Comment