Tintanarasi.com, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Dengan keputusan ini, SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
“Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, termasuk pembayaran uang pengganti. Kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (2/3), seperti dikutip dari Antara.
Tessa menambahkan bahwa KPK mengapresiasi keputusan MA dan pihak-pihak yang telah mendukung proses hukum dengan memberikan data serta informasi.
KPK menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi merupakan bagian dari pemulihan aset negara serta efek jera bagi para pelaku.
Dalam kasus ini, pemerasan dalam jabatan menjadi perhatian khusus bagi KPK dalam upaya pencegahan korupsi, terutama dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Lembaga antirasuah itu berharap perbaikan sistem dapat segera dilakukan guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Putusan kasasi MA menguatkan putusan banding yang memperberat hukuman SYL dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi jumlah yang telah disita negara.
Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Keputusan ini memperbaiki redaksi mengenai pembebanan uang pengganti dalam amar putusan sebelumnya.
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan SYL bersama beberapa pejabat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023,
Muhammad Hatta, disebut sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari pejabat eselon I guna membiayai kebutuhan SYL dan keluarganya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi SYL dengan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara, sejalan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman maksimal.
Dengan keputusan kasasi ini, KPK kini menunggu proses administrasi sebelum mengeksekusi hukuman SYL.
Leave a Comment