Tintanarasi.com, Nasional – Langkah mengejutkan diambil oleh Ahmad Sahroni usai dirinya kembali menduduki kursi pimpinan di Senayan.
Politisi dari Fraksi Nasdem ini secara resmi menyatakan tidak akan menyentuh sepeser pun gaji pribadinya sebagai anggota legislatif hingga masa baktinya berakhir pada 2029 mendatang.
Seluruh hak keuangan tersebut rencananya akan dialihkan sepenuhnya untuk aksi kemanusiaan melalui platform penggalangan dana Kitabisa.
Komitmen ini ditegaskan Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/03/2026). Ia memilih mekanisme auto-debet langsung dari rekening pribadinya ke yayasan tersebut agar penggunaannya dapat dipantau oleh khalayak luas.
“Gaji tidak terima. Tidak tahu jumlah gaji saya juga berapa. Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh,” ujar Sahroni, seperti dikutip dari Kompas.
Menurutnya, pihak Kitabisa jauh lebih memahami titik-titik kebutuhan masyarakat yang paling mendesak dibandingkan jika ia menyalurkannya secara mandiri. Ia menjelaskan bahwa begitu Kesekjenan mengirimkan gaji ke rekening pribadinya, ia akan segera memindahkannya.
“Nanti gua kirim ke Bank Mandiri minta langsung dikirim ke Kitabisa sejumlah yang diterima. Jadi ntar kan Kesekjenan kirim ke kita rekening pribadi tuh, nanti gua minta bikin auto-debet langsung ke rekening Kitabisa,” jelasnya.
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Sahroni mengakui bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral setelah dirinya sempat menjadi sorotan tajam publik akibat polemik pernyataan kerasnya pada tahun 2025 lalu.
Insiden tersebut sempat membuatnya dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selama enam bulan.
“Ya harapannya bisa membantulah. Karena kan kemarin tuh orang menganggap gue nih kan dianggap mengambil uang rakyat, mengambil lo terima uang dari pajak gitu kan. Nah itu menjelaskan bahwa bukan maksud yang lain tapi kita pengin secara pribadi gue, karena gue sebagai businessman juga, ya itu gua kasihlah kepada mereka yang membutuhkan,” pungkas Sahroni.
Kini, setelah masa sanksinya berakhir, ia kembali dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan posisi Rusdi Masse.
Meskipun secara regulasi anggota DPR memiliki hak keuangan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (MD3), Sahroni memilih untuk mengesampingkan hak individualnya tersebut demi menjaga kepercayaan publik dan transparansi.







Leave a Comment